Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Hikmah89994 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/e460o4txc.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
HikmahLagu 8 Letters dari grup Why Don't We kembali viral di aplikasi TikTok dengan kutipan lirik 'when I close my eyes. It's you there in my mind'....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPrakiraan Cuaca BMKG: Hujan Guyur Papua Tengah 15 Mei 2026
HikmahBMKG mengimbau masyarakat Papua Tengah untuk mewaspadai perubahan cuaca, terutama di wilayah yang berpotensi diguyur hujan dengan tingkat kelembapan udara cukup tinggi. Kondisi serupa diprediksi terjadi di Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, dan Deiyai yang diperkirakan mengalami hujan ringan sepanjang hari....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaLarangan Potong Kuku Sebelum Kurban Menurut Ulama
HikmahBAZNAS melarang pemotongan kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Nabi Muhammad SAW. Larangan ini dijelaskan dalam artikel resmi BAZNAS yang terbit pada 20 Mei 2025, dengan mayoritas ulama menilai hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, meskipun sebagian ulama mazhab Hanbali menganggapnya wajib....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Trump Angkut 13,5 Kg Uranium Venezuela, Publik Curiga
- BSI Scholarship Dibuka untuk 5.250 Pelajar dan Mahasiswa
- Jurnalis Republika Kirim Video SOS Sebelum Ditangkap Israel
- Ucapan Kenaikan Yesus Kristus 2026 Lengkap Sejarah Makna
- Insiden Le Mans: Tendangan Pecco Bagnaia Kontroversial
- Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
Artikel Terbaru
WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban Menurut Ulama
Upacara Harkitnas 2026 Resmi dari Komdigi, Lengkap Doa
Tujuh Komoditas Strategis Tak Perlu Impor, Ketahanan Pangan Kuat
Apple Batal Hadirkan Touch ID di Apple Watch
BNI Modernisasi Co-Working Space UGM Dukung Inovasi Mahasiswa
Tautan Sahabat
- BPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara
- Klaim JHT dan JKP Melonjak, PDIP Peringatkan Dana BPJS
- Kementerian Kebudayaan Tambah 430 Cagar Budaya Baru
- Pelayanan Digital Kantor Imigrasi Palopo Capai 90 Persen
- Trump Apresiasi Prabowo, Indonesia Masuk BoP
- DPR Desak Prabowo Lobi Trump soal 9 WNI Disandera
- Rafale dengan Radar AESA dan Rudal Meteor Makin Mematikan
- SPMB 2026-2027: Empat Jalur Penerimaan, Sekolah Swasta Terlibat
- Tangis Santriwati Ponpes Pati: Yatim Piatu, Terancam Putus Sekolah
- Rupiah Tembus Rp 17.845, DPR Cecar Gubernur BI