Lokasi: Hikmah >>
Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026
Hikmah17454 Dilihat
RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-diponegoro-undip-semarang.jpg)
Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.
Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/e3llb2fcz.html
Artikel Terkait
Apple dan Intel Kembali Jalin Kerja Sama
HikmahApple dikabarkan tengah menjajaki kerja sama dengan Intel untuk memproduksi chip secara massal di pabrik Intel Foundry pada tahun 2026 mendatang, menurut laporan MacRumors yang mengutip The Wall Street Journal pada 8 Mei 2026. Langkah ini menandai pergeseran strategi Apple yang selama ini bergantung pada TSMC sebagai pemasok utama chip untuk perangkat seperti iPhone dan Mac....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
HikmahMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaDokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
HikmahPemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026), berfokus pada penentuan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang oleh para terdakwa. Dalam persidangan, dr....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Farhan Halim Comeback, Doni Haryono Bersinar, Fahreza Absen
- Pramono Anung Kaget Antusias Warga Uji Coba CFD
- Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
- Libur Panjang, Wisatawan Bali Ajak Kerabat ke TMII
- Kiandra Ramadhipa Peringkat 3 Klasemen Red Bull Rookies Cup
- 5 Jurus Jakarta Wujudkan Kesejahteraan, Fokus Pendidikan
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Red Flag MotoGP Catalunya: Kecelakaan Horor Marquez-Acosta
- Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate Juli 2025
- Kabar Pernikahan Mail dan Shella, Timnas Tanpa Pelatih
- Jumpa Pasangan Muda China, Fajar/Rian Uji Nyali di Thailand Open
- Klasemen MotoGP 2026: Diggia Kagetkan Bezzecchi dan Martin
- Thailand Open 2026: Banyak Unggulan Tumbang di 16 Besar
- Leo/Daniel Lolos Perempat Final Thailand Open 2026
- KORMI Luncurkan Gerakan Nasional Indonesia Aktif 2026
- Skenari EVOS Gagal Lolos Playoff MPL S17 Terungkap
- 14 Pemain Timnas Voli Putra untuk AVC Nations Cup 2026