Lokasi: Hikmah >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Hikmah2 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Cristiano Ronaldo Tak Pantas Dipuja Meski Al Nassr Juara

    Hikmah

    Al Nassr akan menjalani laga penentuan gelar juara Liga Arab Saudi melawan Al Hilal di Riyadh, Rabu (13/5) dini hari WIB. Liga Arab Saudi yang menyisakan dua laga menjadikan duel ini sebagai pertandingan hidup mati bagi kedua tim....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Erin Eks Andre Taulany Minta Temui Rieke soal Kasus ART

    Hikmah

    Sunan Kalijaga, kuasa hukum Erin, mengungkapkan kliennya ingin bertemu langsung dengan Rieke Diah Pitaloka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati. Ibu tiga anak itu tengah menghadapi laporan yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Komisi III Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany Berlebihan

    Hikmah

    Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah mantan ART tersebut menyebarkan foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan milik Erin, ke media sosial tanpa izin. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti langkah hukum Erin dan menilai penggunaan UU PDP dalam kasus itu tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya