Lokasi: Bisnis >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Bisnis8 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/dw6iochbe.html
Artikel Terkait
Lapas Cilegon Sediakan Pojok Pelayanan Remisi dan PB
BisnisLapas Kelas IIA Cilegon menyediakan anjungan layanan mandiri untuk memfasilitasi akses informasi hak dan kewajiban warga binaan. Melalui layanan tersebut, warga binaan dapat mengakses prosedur layanan, menyampaikan keluhan, dan mendapatkan informasi terkait layanan integrasi pemasyarakatan seperti remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB)....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKenaikan Komisi Marketplace Disorot DPR Bebani UMKM
BisnisGandung menilai kebijakan kenaikan biaya admin di marketplace perlu dikaji secara matang karena berpotensi membebani pelaku usaha. Legislator Partai Golkar itu juga menyoroti minimnya transparansi dari sejumlah platform marketplace dalam menerapkan perubahan kebijakan tarif kepada para pelaku usaha....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPemuda Lereng Merbabu Sukses Bisnis Domba Kurban dengan KUR BRI
BisnisSeorang pemuda berusia 30 tahun bernama Rike bergegas menuju lahan belakang rumahnya di Dusun Weru, Kelurahan Jetak, Kecamatan Getasan dengan membawa sabit dan karung untuk memotong rumput. Sekarung penuh rumput ia bawa pulang dan ditaburkan perlahan ke tempat pakan di kandang Merbabu Indah Farm, bisnis peternakan hewan kurban yang ia rintis dari nol....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
- Pemerintah Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN
- Indonesia Puncaki Indeks Kesejahteraan Global, Kadin: Acuan Ekonomi Dunia
- Prabowo Bentuk Danantara, Ekspor SDA Satu Pintu
- Inara Rusli dan Starla Jenguk Bayi Lindi Fitriyana
- Kisah Ratidjo Bangun Jejamuran, Kapok Miskin Kini Punya 2,5 Hektare Jamur
Artikel Terbaru
Gideon Tengker Bantah Damai, Ngaku Diblokir Nagita
Kementan Pastikan Harga Ayam Stabil Rp19.500 per Kg
Pemerintah Buka Akses Pasar Perikanan, Potensi Transaksi Rp1,84 M
Promo Alfamart Indomaret 21 Mei: Sunlight Rp9.500, Rinso Rp15.900
Portugal Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, Ronaldo Masuk
GMFI Target Pendapatan Rp9,5 Triliun dan Laba Rp617,7 M di 2026
Tautan Sahabat
- Pramono Deklarasi Gerakan Pilah Sampah di HUT Jakarta
- 3 Anggota TNI Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Militer
- Kadin Jaktim Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi
- Bocah 9 Tahun Digigit Monyet Liar, Darah Berceceran
- Libur Panjang, 10 Ribu Pengunjung Padati TMII Kamis Siang
- Polda Metro Periksa Saksi Laporan TAUD Andrie Yunus
- Brimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk
- Kali Rawalumbu Bekasi Berubah Biru, DLH Lakukan Penyelidikan
- LBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
- LPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik