Lokasi: Berita >>

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Berita3 Dilihat

RingkasanProses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan. Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi....

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Proses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan.

Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi. Orang tua atau wali yang telah memiliki PIN/token dan status verifikasi sudah disetujui dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran.

Seluruh rangkaian proses ini memastikan kelancaran administrasi pendaftaran secara digital tanpa harus datang langsung ke sekolah.

Tags:

Artikel Terkait

  • RRQ Hoshi Kalah 0-2 dari Geek Fam, Gagal ke Playoff

    Berita

    RRQ Hoshi kembali menelan kekalahan di MPL ID S17, sehingga secara matematis tim berjuluk Raja dari Segala Raja itu harus mengubur mimpinya melaju ke babak playoff. Kekalahan ini memupuskan harapan RRQ Hoshi untuk melanjutkan perjalanan di kompetisi Mobile Legends musim ini....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Jennifer Coppen Ungkap Alasan Nikah Juni, Singgung Karier Suami

    Berita

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner memilih Bulan Juni sebagai waktu pernikahan mereka karena kesibukan sang pesepakbola. "Kenapa bulan Juni? Seperti yang kalian tahu ya pemain bola itu sibuk banget ya, Justin nggak selalu dapet izin, dia full banget, dia ada liburnya di bulan Juni, jadi kita memilihnya bulan Juni, dan temen-temenya bisa datang," ujar wanita yang akrab disapa Mamari ini....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat

    Berita

    Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

    Berita

    Baca Selengkapnya