Lokasi: Hiburan >>

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Hiburan88 Dilihat

RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.

Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.

Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Samsung Galaxy S26 Ultra Pecahkan Rekor Charging Android

    Hiburan

    Samsung Galaxy S26 Ultra mampu mengisi daya baterai hingga 76 persen hanya dalam waktu 30 menit, berdasarkan laporan pengujian yang dipublikasikan CNET pada 14 Mei 2026. CNET melakukan pengujian terhadap berbagai merek besar seperti Apple, Samsung, Google, Motorola, hingga OnePlus dengan metode yang sama untuk melihat seberapa cepat baterai terisi dalam waktu setengah jam....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Hiburan

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Minta Maaf ke Prabowo, Anggota DPRD Jember Ngaku Khilaf

    Hiburan

    Achmad Syahri As Siddiwi, anggota Komisi D DPRD Jember, secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Jember, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan DPP Partai Gerindra atas perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan menyadari kesalahannya tersebut, serta menjadikannya sebagai pelajaran berharga setelah mendapat sanksi dari partai dan DPRD....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya