Lokasi: Pendidikan >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Pendidikan3392 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Daftar 26 Pemain Skotlandia Piala Dunia 2026

    Pendidikan

    Skotlandia kembali berlaga di Piala Dunia setelah terakhir kali berpartisipasi pada edisi 1998. Kini, The Tartan Army memiliki ambisi besar untuk menorehkan sejarah baru di turnamen tersebut....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya
  • KPK Panggil Muhadjir Effendy, Pemeriksaan Ditunda

    Pendidikan

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, pada Senin (18/5/2026) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola kuota haji di Kementerian Agama. Pemanggilan terhadap pria yang pernah menggantikan sementara posisi Menteri Agama pada Juli 2022 tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya
  • Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

    Pendidikan

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya