Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hiburan79 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/djcsatmob.html
Artikel Terkait
Polisi Malaysia Tangkap 20 WNI Perempuan dalam Penggerebekan
HiburanDirektur Divisi Penegakan Hukum NRD, Mazhad Abdul Aziz menyatakan sebanyak 26 individu ditahan setelah pemeriksaan terhadap 134 orang di sebuah kantor dan gudang perusahaan pakaian. Dari total yang diperiksa, 108 orang merupakan warga negara asing yang dibawa ke NRD Putrajaya untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Peraturan 25(1)(e) Peraturan Pendaftaran Nasional 1990....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaToyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Akibat Korsleting
HiburanSebuah kendaraan terbakar di jalan tol arah Jakarta setelah melaju dari Bogor. Kompol Jajuli menyatakan kendaraan berjalan di lajur dua saat tiba-tiba muncul asap dan api di bagian kap, Selasa (12/5/2026)....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaBegal Kebon Jeruk Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Buron
HiburanPolisi menangkap pelaku pembegalan di jalan tol Kebun Jeruk yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan pelaku berinisial T ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Survei CNET: 13 Persen Konsumen Minat Ponsel Lipat
- Polri Target 1.500 SPPG, Ditpolairud Jaga Pasokan Pangan
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
- Cekcok di Cibubur Berujung Penganiayaan dan Mobil Dirusak
- Arsitek Bali Nyoman Popo Danes Bawa Filosofi ke Panggung Dunia
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
Artikel Terbaru
Samsung Siap Rilis Galaxy Z Fold 8 dan Kacamata AI Juli 2026
BMKG: Cerah di Jakarta, Hujan di Bogor dan Bekasi
Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan
Umuh Muchtar Peringatkan Pemain Persib soal Tanda Bahaya
Polisi Bubarkan Balap Liar di Taman Mini Jakarta Timur
Tautan Sahabat
- Rupiah Menguat ke Rp 17.653, Bangkit dari Tekanan
- Penjualan Rumah Second Meningkat, Prospek Pasar Properti Cerah
- Koperasi Diajak Garap Pasar Luar Negeri Lewat Jejaring Global
- Ketua Komisi XI DPR Desak BI Stabilkan Rupiah Segera
- SAPA UMKM Resmi Diluncurkan, Fasilitasi Pembiayaan Pengusaha Kecil
- Cadangan 31 Miliar Ton, Batu Bara Penopang Energi Indonesia
- Legalisasi Rokok Ilegal Berisiko Cederai Penegakan Hukum
- Pelemahan Rupiah Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri
- Bank Indonesia Didorong Naikkan Suku Bunga ke 5,00 Persen
- Pedagang Jaksel Ogah Jual Minyakita karena Mahal dan Langka