Lokasi: Bisnis >>
Daftar Lokasi Ujian Mandiri Bela Negara UPN Jogja 2026
Bisnis419 Dilihat
RingkasanUPN "Veteran" Yogyakarta membuka seleksi mandiri 2026 dengan sistem ujian yang diperluas ke 37 kota di seluruh Indonesia. UPN "Veteran" Yogyakarta menyelenggarakan seleksi ini sebagai jalur penerimaan mahasiswa baru melalui pengukuran kemampuan kognitif siswa serta penguasaan mata pelajaran pendukung dan penciri kampus....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/upn-veteran-yogyakarta.jpg)
UPN "Veteran" Yogyakarta membuka seleksi mandiri 2026 dengan sistem ujian yang diperluas ke 37 kota di seluruh Indonesia. UPN "Veteran" Yogyakarta menyelenggarakan seleksi ini sebagai jalur penerimaan mahasiswa baru melalui pengukuran kemampuan kognitif siswa serta penguasaan mata pelajaran pendukung dan penciri kampus.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi UPN "Veteran" Yogyakarta, Machya Astuti Dewi, menyampaikan bahwa perluasan lokasi ujian merupakan komitmen kampus dalam menjaring talenta terbaik dari seluruh Indonesia. "Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri daerah dari Sumatera hingga Papua untuk bergabung dengan Kampus," ujar Machya Astuti Dewi. Kebijakan ini menjadi langkah strategis kampus untuk memperluas akses pendidikan tinggi tanpa membebani peserta dengan jarak perjalanan yang jauh ke Yogyakarta.
Pelaksanaan ujian Seleksi Mandiri 2026 dibagi menjadi dua skema berdasarkan lokasi. Ujian di luar Yogyakarta akan dilaksanakan lebih awal pada 18 Juni 2026 secara serentak di seluruh lokasi dengan metode Paper Based Test (PBT). Terdapat perbedaan metode dan jadwal pelaksanaan antara pusat ujian di Yogyakarta dengan lokasi ujian di luar Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ddow5ryt5.html
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Gandeng Rieke Diah Laporkan Hakim ke KY
BisnisMahkamah Agung secara resmi menolak upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga vonis terhadapnya kini berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas laporan pengusaha skincare, namun pada tingkat banding hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaBYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
BisnisWakil Presiden BYD Co. , Ltd....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Tanjung Priok
BisnisIndonesia resmi mengoperasikan SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ke-5. 000 yang menandai kemajuan signifikan dalam pembangunan infrastruktur kendaraan listrik di tanah air....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Teller dan Suami Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp2 M
- Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
- Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK
- Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK
- Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
- Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
Artikel Terbaru
PEVS 2026 Siap Tampilkan Teknologi EV dan Kendaraan Masa Depan
Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
Anak Deddy Dores Nekat Jual Mata, Sang Ayah Merasa Gagal
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
Tautan Sahabat
- Sarwendah Dituding Ritual di Gunung Kawi, Kuasa Hukum Bicara
- Jon Mathias Soroti Etika Krisna Murti sebagai Pengacara Ammar Zoni
- Reza Gladys Minta Rieke Dengar Dua Sisi Soal Komisi 13
- Sule Bantah Tudingan Lempar Skrip ke Kru TV
- SELAH: Ruang Generasi Muda Mendengar Tuhan
- Ustaz Solmed Minta Polisi Usut Pelaku Fitnah Inisial
- Syifa Hadju Sebut Soleil Bayi Tercantik yang Pernah Dilihat
- Ahmad Dhani Terkendala Izin Presiden, Rayen Pono Kecewa
- Fiersa Besari Minta Snack dan Buah untuk Riders Konser
- Wardatina Mawa Bersyukur Setelah Berpisah dari Insanul Fahmi