Lokasi: Berita >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Berita4964 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Rashford Ambil Estafet Messi di Parade Barcelona

    Berita

    FC Barcelona memastikan diri sebagai tim terbaik di Spanyol setelah mengalahkan rival abadi mereka dengan skor 2-0 melalui gol dari Marcus Rashford. Kemenangan ini langsung mengantarkan El Barca mengangkat trofi Liga Spanyol pada momen yang sama....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Cak Imin Laporkan 1001 Pasar Rakyat dan SMK ke Prabowo

    Berita

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat melaporkan program pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan produktivitas UMKM dalam laporan tanggung jawab pekerjaannya. “Hari ini saya akan melaporkan semua tanggung jawab pekerjaan saya sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat, mulai dari mengatasi kemiskinan, program-program pemberdayaan, dan target-target penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas,” ujarnya....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

    Berita

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....

    Berita

    Baca Selengkapnya