Lokasi: Bisnis >>

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Bisnis61 Dilihat

RingkasanPendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif....

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Pendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif.

Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta lulus tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang mendaftar pada periode tersebut.

Seleksi bersifat kompetitif dan terbuka bagi lulusan Sarjana Farmasi dari berbagai institusi. Calon mahasiswa harus memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat mengikuti proses seleksi.

Tags:

Artikel Terkait

  • Vinicius Selamatkan Real Madrid saat Mbappe Gagal Total

    Bisnis

    Sevilla tercecer di peringkat 13 klasemen dengan koleksi 43 poin. Bentrokan misi tiga poin membuat level agresi kedua tim seimbang, mereka silih berganti menciptakan peluang dalam pertandingan yang sengit....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Darmadi PDIP Dorong Revisi PMSE Demi Seller Lokal

    Bisnis

    Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi, menyoroti minimnya transparansi platform e-commerce sebagai persoalan utama dalam ekosistem perdagangan digital nasional saat ini. Hal itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Praktik E-Commerce antara Persaingan Sehat atau Dominasi Platform” yang digelar di Megawati Institute dan menghadirkan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean, serta komunitas seller dan pelaku usaha....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo

    Bisnis

    Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya