Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif49 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/d7jc9gaxz.html
Artikel Terkait
Skenario Persis Solo Bertahan: Madura United Dilarang Menang
OtomotifPersis Solo meraih kemenangan tipis 1-0 atas Madura United berkat gol tunggal Luka Dumancic pada menit ke-76 melalui sundulan memanfaatkan sepak pojok. Hasil ini membuat Laskar Sambernyawa kini hanya terpaut satu poin dari Madura United dan masih berada di zona degradasi, namun peluang untuk bertahan di kasta tertinggi sepak bola Indonesia belum sepenuhnya tertutup....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya20 Link Twibbon Kenaikan Yesus Kristus 2026, Cara Unggah
OtomotifHari Kenaikan Yesus Kristus merupakan peristiwa penting dalam iman Kristiani di mana Yesus terangkat ke surga 40 hari setelah kebangkitan-Nya atau Paskah. Mengutip laman Instagram @bkngoidofficial, peristiwa ini terjadi 40 hari setelah Kebangkitan Yesus dan tercatat dalam bagian Perjanjian Baru di Alkitab umat Kristiani....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaDPR Dinilai Omon-Omon, Eks KPU Kecewa RUU Pemilu
OtomotifHadar menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas sikap DPR yang dipastikan tidak akan membahas revisi Undang-Undang Pemilu. "Hal ini secara nyata menunjukkan kepada kita semua bahwa memang DPR tidak serius untuk memperbaiki pemilu kita yang memang betul-betul harus diawali atau didasarkan kepada perbaikan legislasinya," tutur Hadar....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola
- Sidang Isbat Idul Adha 2026 Dipantau dari 88 Lokasi
- SMAN 1 Pontianak Minta Maaf, Tolak Final LCC MPR
- Sidang Isbat Idul Adha 2026: Ini Jadwal Kemenag
- Tidur Lama tapi Ngantuk dan Ngorok? Waspada Gangguan Jantung
- Menteri UMKM Salut SMAN 1 Pontianak soal Polemik LCC
Artikel Terbaru
Persib vs PSM di Super League Pekan 33 Penentu Juara
Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan 3 Oknum TNI Pembunuh
Nilai Matematika TKA SMA 36,10, Pembelajaran Perlu Dibbenahi
9 Universitas Swasta Terbaik Yogyakarta Versi EduRank 2026
Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Klasemen Terbaru
Kapolri Buka Suara Jabatan Kapolda Metro Jaya Bintang Tiga
Tautan Sahabat
- Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
- Logo Harkitnas 2026, Tema dan Makna Peringatan ke-118
- Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
- Serka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan
- 3 Juri Lomba 4 Pilar MPR Dinonaktifkan, Ini Profilnya
- Nadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa
- Kapolri Buka Suara Jabatan Kapolda Metro Jaya Bintang Tiga
- Oegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
- Pengamat Sebut MBG Beban Fiskal, Ambar: Pemikiran Keblinger