Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Teknologi6 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/d0ewf87mf.html
Artikel Terkait
Spotify Sempat Error, Kini Kembali Normal
TeknologiSpotify mengalami gangguan besar yang menyebabkan banyak pengguna kesulitan mengakses aplikasi, mulai dari memutar musik hingga membuka perpustakaan lagu mereka. Akun resmi Spotify mengonfirmasi masalah tersebut dalam unggahan pada 12 Mei 2026 malam waktu setempat....
Baca SelengkapnyaGanjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026
TeknologiPemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026....
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris
TeknologiYayasan menonaktifkan sementara kepala sekolah yang diduga terlibat kasus tertentu demi menjaga transparansi selama proses pemeriksaan internal berlangsung. Pihak yayasan dalam keterangan tertulis yang diterima TribunTangerang....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Como Siap Gebrak Eropa, Incar Kemenangan di Kandang
- Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
- Arsitektur Monas dan Budaya Jakarta Pikat Wisatawan Kanada
- Pramono Sebut Ketimpangan Kaya-Miskin Masalah Utama Jakarta
- Kode Redeem FC Mobile 13 Mei 2026: 1.000 Gems & 5 Juta
- Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Kabur di Depok
Artikel Terbaru
Alex Marquez Operasi, Absen MotoGP Catalunya 2026?
Kali Rawalumbu Bekasi Berubah Biru, DLH Lakukan Penyelidikan
Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 32 Kg Jaringan Malaysia
Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
Klaim Kode Redeem FC Mobile 10 Mei: Pemain 117 OVR
Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
Tautan Sahabat
- Eksperimen AI Kafe Swedia Berantakan, Salah Stok Rugi
- Kode Redeem FC Mobile 20 Mei 2026: Klaim Koin & Pemain Gratis
- Kode Redeem FF 12 Mei 2026: Klaim Skin & Diamond Gratis
- iPhone Ultra Foldable Hanya Dua Warna Siap Meluncur
- Google-Meta Tingkatkan Kualitas Instagram di Android
- Google Hapus Fitur Fitbit di Aplikasi Kesehatan
- Tim Cook Pastikan Ikut Kunjungan Trump ke China
- iPhone 17 Pro Diklaim Punya Charging Tercepat Tahun Ini
- WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI
- Samsung Galaxy S26 Ultra Pecahkan Rekor Charging Android