Lokasi: Kuliner >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Kuliner1 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Skenari EVOS Gagal Lolos Playoff MPL S17 Terungkap

    Kuliner

    Persaingan menuju playoff MPL Indonesia memasuki pekan terakhir atau Week 9 regular season berubah menjadi medan perang sengit karena hampir semua tim masih memiliki peluang lolos. Berbeda dengan musim-musim sebelumnya, tidak ada satu pun tim yang nyaman di zona aman kecuali ONIC Esports yang sudah mengunci status juara regular season sekaligus tiket playoff....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • 3 Juri Lomba 4 Pilar MPR Dinonaktifkan, Ini Profilnya

    Kuliner

    Tiga juri dalam lomba yang diadakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai tidak memberikan keadilan terhadap peserta pada final wilayah Kalbar. Pemenang dari babak final wilayah tersebut akan melaju ke Grand Final Tingkat Nasional di Jakarta....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei

    Kuliner

    Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya