Lokasi: Hikmah >>
Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026
Hikmah53 Dilihat
RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-diponegoro-undip-semarang.jpg)
Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.
Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/cuo66f55v.html
Artikel Terkait
Dokter Salah Diagnosis Hantavirus, Penumpang Kapal Kritis
HikmahSeorang wanita Prancis dinyatakan positif terinfeksi setelah sebelumnya dilaporkan mengalami gejala mirip flu di atas kapal. Menteri Kesehatan Spanyol Javier Padilla Bernáldez mengungkapkan wanita tersebut sempat melaporkan keluhan kesehatannya kepada dokter di kapal, namun tenaga medis saat itu menilai kondisinya tidak sesuai dengan gejala khas penyakit tersebut....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
HikmahMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaJambret Incar Wanita Usai Keluar ATM di Senayan
HikmahDua pria berboncengan sepeda motor menjambret seorang ibu di lokasi kejadian. Pelaku diduga mengamati korban terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- AS Desak Iran Penuhi 5 Tuntutan Baru, Uranium Jadi Taruhan
- Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Karyawan Tewas
- Dua Pegawai Katering Cikarang Cabuli dan Aniaya Bocah 13 Tahun
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Operasi Wajah
- Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
- Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
Artikel Terbaru
Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
LBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
Prakiraan Cuaca BMKG: Cerah di Sejumlah Wilayah Jabodetabek
Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 32 Kg Jaringan Malaysia
Ricuh PSM vs Persib, Pemain Aman Tertahan di Ruang Ganti
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen
Tautan Sahabat
- NGO Protes Rencana Pengangkutan CO2 Jepang ke Indonesia
- Iran Ancam Buka Front Baru Jika AS Lanjutkan Perang
- Ekonomi Israel Minus 3,3 Persen Akibat Perang Lawan Iran
- Trump Tunda Serangan Iran atas Permintaan Negara Teluk
- Iran Akui Ekonomi Lumpuh Akibat Perang, Infrastruktur Hancur
- Kongres AS Soroti Kerugian 42 Pesawat Pentagon Lawan Iran
- Krisis Iran, Ancaman Invasi AS ke Kuba Meningkat
- Donasi Orangutan Indonesia-Jepang Tembus Rp1,1 Miliar
- Mesir Perkuat Pertahanan Udara Arab Saudi, UEA, Kuwait
- Xi Jinping Sambut Putin, Rusia-China Makin Erat