Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Kuliner37166 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/cqcml197d.html
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Gandeng Rieke Diah Laporkan Hakim ke KY
KulinerMahkamah Agung secara resmi menolak upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga vonis terhadapnya kini berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas laporan pengusaha skincare, namun pada tingkat banding hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaDemo Massa Desak Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Mundur
KulinerSekitar 600 orang peserta aksi Gerakan 215 mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat serta membawa mobil komando. Setibanya di lokasi, massa beristirahat dan melaksanakan salat sebelum melanjutkan orasi politik di depan kantor gubernur....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaIbu Hamil Ditandu 30 Km ke RS, Bayi Meninggal
KulinerTuti Daulay ditandu oleh warga untuk memeriksakan kandungannya setelah Samsul Bahri Sihombing, pengobat tradisional di kampung, mendiagnosis bayi dalam kandungannya telah meninggal dunia. Samsul kemudian menyarankan Tuti untuk segera ke rumah sakit guna mendapatkan pemeriksaan medis, mengingat tidak ada fasilitas kesehatan seperti puskesmas di daerah tersebut....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Calvin Dores Tawarkan Jual Mata, Rikki Hwang Minta Daftar Harga
- Cirebon Raya Ajukan Diri Tuan Rumah Muktamar ke-35 PBNU
- Prakiraan Cuaca Pontianak Besok: Pagi Cerah, Malam Berawan
- Jumhur Hidayat Ingatkan Ancaman Iklim dan Degradasi Lahan
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
- Prakiraan Cuaca Madura: Hujan Landa Sampang dan Pamekasan
Artikel Terbaru
Mojang Priangan dan Akademi Persib Melaju ke All-Stars
Prakiraan Cuaca Papua Barat: Kaimana-Fakfak Hujan Malam
ART Tersangka Kasus Kematian Bocah Akibat Pengobatan Mistik
Listrik Padam Massal di Sumatera, Ini Daftar Wilayah Terdampak
PSG Rayakan Gelar Ligue 1 Sebelum Kickoff
Pembakaran Ponpes Lampung Dipicu Kembalinya Pimpinan Asusila
Tautan Sahabat
- Casemiro Diganti, Gelandang Serie A Segera ke Manchester United
- Tony Popovic Bawa Australia Lolos Piala Dunia 2026
- Barcelona Incar Marcus Rashford dan Joao Cancelo
- Real Madrid Incar Gelandang Incaran Pep Guardiola
- Bojan Hodak Antar Persib ke Ambang Hattrick Juara
- Nestor Lorenzo Ikuti Jejak Sang Guru di Piala Dunia 2026
- Viktor Gyokeres Garda Terdepan Mimpi Swedia Piala Dunia 2026
- Al Nassr Santai, Al Hilal Tegang Ditinggal Inzaghi
- Skuad Timnas Jerman Piala Dunia 2026: Neuer dan Duo Muda
- Pesta Juara Al Nassr Tertunda, Ronaldo Hengkang