Lokasi: Kuliner >>

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Kuliner4247 Dilihat

RingkasanPendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif....

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Pendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif.

Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta lulus tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang mendaftar pada periode tersebut.

Seleksi bersifat kompetitif dan terbuka bagi lulusan Sarjana Farmasi dari berbagai institusi. Calon mahasiswa harus memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat mengikuti proses seleksi.

Tags:

Artikel Terkait

  • Mendikdasmen Abdul Muti Menangis Teringat Film Masa Kecil

    Kuliner

    Abdul Mu’ti menilai cerita dalam film tersebut sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Adaptasi dari film "Ya saya kira dari mulai awal sampai akhir, film itu sangat kuat dengan kehidupan masyarakat," ujar Abdul Mu’ti usai pemutaran film....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Pertamina Maknai Harkitnas dengan Kemandirian Energi

    Kuliner

    Pertamina memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) dengan upacara khidmat yang diikuti para perwira Pertamina Grup. Melalui peringatan tersebut, Pertamina memaknai Harkitnas sebagai momentum untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui transformasi bisnis, inovasi berkelanjutan, serta pengelolaan risiko yang adaptif di tengah dinamika global....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

    Kuliner

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya