Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Pendidikan4 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/cjsrfdbre.html
Artikel Terkait
Polisi Geledah Ponpes Ponorogo Usai Pimpinan Tersangka Pencabulan
PendidikanTim penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres menggeledah pondok pesantren dan menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana asusila. AKP Imam Mujali menyatakan petugas menyisir beberapa ruangan di lingkungan ponpes dan mengamankan kasur dari kamar tersangka, dokumen perizinan pondok pesantren, serta tisu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut....
Baca SelengkapnyaLima Kapolda Baru Dilantik, Panca Putra Promosi Kalemdiklat
PendidikanKomjen R. Z....
Baca SelengkapnyaPrabowo Target Rupiah Maksimal Rp17.500 di 2027
PendidikanPresiden Prabowo Subianto menyampaikan target nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berada pada rentang Rp16. 800-Rp17....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Curacao Bawa Mantan Pemain Persib dan Man United ke Piala Dunia
- Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar soal Pemalsuan ISBN
- Cuti Bersama Idul Adha 2026 Tentukan oleh SKB 3 Menteri
- Gubernur BI Didemo Anggota DPR Minta Mundur Imbas Rupiah
- Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
- Yusril Sebut Pemerintah Bisa Petik Hikmah dari Film Pesta Babi
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Apple TV Rekam Sejarah MLS dengan iPhone 17 Pro
- WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
- Survei CNET: 13 Persen Konsumen Minat Ponsel Lipat
- Kode Redeem Mobile Legends 12 Mei 2026 Gratis
- 20 Link Twibbon Hari Reformasi 21 Mei 2026 dan Cara Unggah
- Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
- Kode Redeem ML Terbaru 12 Mei 2026 Gratis
- WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI
- Spotify Kembalikan Logo Lama Setelah Banjir Kritik
- Fitur Instants Instagram: Cara Pakai dan Fungsinya