Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Berita2 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/cj3putgaz.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
BeritaSalma Salsabil merilis single terbaru berjudul Hatchu!! pada 8 Mei 2026 yang menampilkan sisi enerjik dan penuh warna dari penyanyi asal Probolinggo, Jawa Timur tersebut. Lagu bergenre pop-funk ini langsung disambut hangat oleh para penggemarnya karena menghadirkan nuansa ceria yang berbeda dari lagu-lagu balada yang biasanya mendominasi tangga lagu....
【Berita】
Baca SelengkapnyaJakarta Candle Ekspor Lilin Limbah Sawit Berkat KUR BRI
BeritaYulianah, pendiri Jakarta Candle, tengah mengamati detail lilin pilar yang baru selesai dicelup di antara tumpukan sumbu dan cetakan. Lilin-lilin cantik itu kini menghiasi meja pernikahan mewah selebriti tanah air seperti Maudy Ayunda hingga Luna Maya, namun bisnis ini berawal dari hobi "ngulik" di kontrakan kecil Ciledug pada tahun 2011....
【Berita】
Baca SelengkapnyaGojek Resmi Turunkan Potongan Komisi Driver Jadi 8 Persen
BeritaGojek resmi menetapkan skema bagi hasil 92 persen untuk mitra pengemudi dari setiap pendapatan perjalanan layanan roda dua Goride. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Program Goes to Campus I.League Bekali Peserta Peluang Karier Sepakbola
- RI-Singapura-Malaysia Hidupkan Lagi Kerja Sama SIJORI
- Rini Bawa Bawang Goreng Desa Tembus Pasar Global
- BI Didorong Naikkan Suku Bunga, Rupiah Melemah
- Drawing Singapore Open 2026: Jojo, Fajar/Rian, Tiwi/Fadia Bertanding
- KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo
Artikel Terbaru
Alex Marquez Salip Marc Marquez di Klasemen MotoGP 2026
Rupiah Sentuh Rp 17.532, Data Ekonomi Disebut Tak Realistis
SIAL Interfood 2026 Digelar di Jakarta Perkuat Daya Saing RI
Analis Mandiri Targetkan IHSG 9.050 di Tengah Tekanan Energi
Apple dan Intel Kembali Jalin Kerja Sama
IHSG Ambrol 4,26 Persen ke 6.436, 719 Saham Rontok
Tautan Sahabat
- 30 Link Banner Idul Adha 2026 Siap Edit
- Kurban Unta untuk 7 Orang, Ini Dalil dan Pendapat Ulama
- Komnas HAM Panggil Menag soal Izin Ponpes Pati
- Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, Vonis Chromebook Dibacakan
- BNN Tangkap Prajurit TNI, Ungkap 29 Kg Sabu Aceh-Bogor
- MC LCC Kalbar Minta Maaf Usai Ucap 'Mungkin Perasaan Adik-Adik'
- Indang Maryati Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar
- KPK Bongkar Alasan Kasus Haji Yaqut Tak Kunjung Disidang
- Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik Ombudsman 25 Mei 2026
- Serka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan