Lokasi: Kesehatan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kesehatan4487 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/cfugcgiwp.html
Sebelumnya: China Gelar Jamuan Mewah untuk Donald Trump
Berikutnya: Duel 10 Lap Ketat Warnai Kejurnas Motoprix 2026
Artikel Terkait
Jepang Selidiki Warganya Terkait Prostitusi Anak di Indonesia
KesehatanKedutaan Besar Jepang di Indonesia mengeluarkan peringatan tegas terkait maraknya kasus prostitusi anak yang melibatkan warga negara Jepang. Berdasarkan peringatan tersebut, warga negara Jepang yang terlibat dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia, pasal pemerkosaan dalam KUHP Indonesia, serta hukum Jepang yang melarang prostitusi anak dan pornografi anak....
Baca SelengkapnyaKurban Unta untuk 7 Orang, Ini Dalil dan Pendapat Ulama
KesehatanBerkurban hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Selain sapi dan kambing, unta juga termasuk hewan yang sah untuk dijadikan kurban....
Baca SelengkapnyaKemenkes Peringatkan Demam Usai Bepergian dari Afrika
KesehatanKemenkes mengeluarkan peringatan serius terkait penyakit Ebola yang memiliki tingkat kematian sangat tinggi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat fatality rate (CFR) Ebola mencapai rata-rata 50 persen....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Megawati Bela Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026/2027
- KSP Dudung Bela Pidato Prabowo: Tergantung Sudut Pandang
- Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Kasus Haji
- Habib Rizieq Aktifkan Kembali Pengajian Petamburan dan Megamendung
- Heru Tulus Relawan iNews TV Ditahan Tentara Israel
- Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel, Kapal GSF Hilang
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
Pemerintah dan Muhammadiyah Potensi Rayakan Idul Adha Bersamaan
MUI Kecam Penangkapan Aktivis Republika di Kapal Flotilla
Menteri Agama Ajak Umat Islam Perkuat Ibadah Idul Adha
WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
DPR Desak Pemerintah Bebaskan Dua Jurnalis Republika dari Israel
Tautan Sahabat
- Carlos Queiroz, Spesialis Piala Dunia Latih Ghana
- Bournemouth vs Manchester City Berebut Nasib di Jalur Berbeda
- Como Siap Gebrak Eropa, Incar Kemenangan di Kandang
- Profil Sebastien Migne, Pelatih Haiti yang Belum ke Negara Asuhan
- Lamine Yamal Dibela PM Spanyol Usai Kibarkan Bendera Palestina
- Mourinho Buka Suara soal Masa Depan, Kembali ke Madrid
- 2 Bek Arsenal Diragukan Tampil di Perburuan Gelar Liga
- Persib Bandung Siap Pecahkan Rekor Hattrick Juara Liga Setelah 55 Tahun
- Inter Milan dan PSG Juara, Man City Tekuk Arsenal
- Persib dan Borneo FC Bersaing di Dua Laga Sisa