Lokasi: Kesehatan >>
4 Jalur Mandiri UPN Veteran Jatim 2026 dan Jadwalnya
Kesehatan4 Dilihat
RingkasanUPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI)....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UPN-Veteran-Jawa-Timur-atau-UPN-Veteran-Jatim.jpg)
UPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor) ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK yang memiliki prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UPN "Veteran" Jatim. Sementara itu, Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT) diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sejenis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UPN "Veteran" Jawa Timur berdasarkan hasil tes komputer.
Ketiga jalur seleksi ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih metode penerimaan yang sesuai dengan kemampuan dan latar belakang akademik mereka. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi UPN "Veteran" Jawa Timur.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/cb074kmff.html
Artikel Terkait
Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
KesehatanHarga Dexlite saat ini mencapai Rp 26. 000 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp 27....
Baca SelengkapnyaOegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
KesehatanKepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi semua pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Penyidik menilai telah memenuhi syarat restorative justice (RJ) sehingga memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan SP3....
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun
KesehatanNadiem Anwar Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, di mana Rp4,8 triliun di antaranya merupakan bagian dari pidana tambahan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Nadiem harus membayar Rp809....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- VAR Digunakan di 273 Laga Liga 2 Championship 2025/26
- Prabowo Kaget Verrel Bramasta Ternyata Keturunan Bali
- Lomba Empat Pilar Kalbar Tuai Kritik, DPR Minta Diulang
- Program Istana untuk Anak Sekolah Buka Akses Mahasiswa
- Penembak Anggota TNI di Palembang, Dua Tersangka Ditahan
- Regina Art: Momentum Refleksi Cita-cita Luhur Bangsa
Artikel Terbaru
Lapas Cilegon Sediakan Pojok Pelayanan Remisi dan PB
MUI Kecam Penangkapan Aktivis Republika di Kapal Flotilla
Oditur Hadirkan Dua Dokter Spesialis Kasus Andrie Yunus
PBNU Diminta Rangkul Semua Kader Potensial Jelang Muktamar
Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna, 451 Anggota Hadir
Tautan Sahabat
- Kuba Borong 300 Drone dari Rusia dan Iran
- Israel Bangun Markas IDF di Bekas Kantor PBB Yerusalem
- Penasihat Iran Kirim Peringatan ke Trump Sebelum Lawatan ke China
- Israel Bangun Basis Militer Rahasia di Gurun Irak
- Trump Pilih Mahmoud Ahmadinejad Pimpin Iran Pasca Perang
- Israel Darurat Kekurangan 12.000 Tentara, Perwira Senior Angkat Bicara
- Kursi Trump Lebih Pendek dari Xi Jinping, Sengaja?
- 5.000 WNI Bekerja di Perusahaan Konstruksi Chitose, Hokkaido
- Wali Kota New York Dikritik Akibat Jual Tiket Murah Piala Dunia
- Inggris Borong Obat Avigan dari Jepang Antisipasi Hantavirus