Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Gaya Hidup3 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/c5sq2bb50.html
Artikel Terkait
Kunlavut dan Chen Yufei incar back to back Thailand Open
Gaya HidupChina dan Malaysia masing-masing meraih dua gelar, sementara Thailand hanya mengamankan satu trofi di hadapan pendukungnya sendiri pada ajang Thailand Open. Di sektor tunggal putra, tuan rumah Thailand berhasil meraih gelar melalui Kunlavut Vitidsarn....
Baca SelengkapnyaBos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
Gaya HidupJaksa Penuntut Umum menuntut Michael Wisnu, terdakwa kasus kebakaran di kantor PT Michael, dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/10)....
Baca SelengkapnyaPolda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
Gaya HidupPelaku mendapat tindakan tegas terukur setelah berupaya melawan petugas saat proses penangkapan. Kedua tangannya terikat kabel ties merah sambil dikawal aparat berpakaian preman....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
- Libur Panjang, 32 Ribu Pengunjung Padati Ragunan
- Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
- 1.500 Umat Hadiri Misa Kenaikan Yesus di Katedral
- Martin Cs Berpeluang Lanjutkan Estafet Espargaro
- 5 Jurus Jakarta Wujudkan Kesejahteraan, Fokus Pendidikan
Artikel Terbaru
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate Juli 2025
Niko Atmaja Panaskan Mesin PDIP Jakarta Utara
Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Jakarta
Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
Bagnaia Gagal, Martin Bawa Aprilia Cetak Sejarah MotoGP Prancis
Bisnis Motor Ilegal Raup Rp 26 Miliar Pakai KTP Warga
Tautan Sahabat
- Kode Redeem Fish It Roblox 19 Mei 2026 Klaim Hadiah
- DM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
- Googlebook Laptop AI Gabungan Android ChromeOS Diumumkan
- Wamena Resmi Operasi, Kapasitas Internet Tembus 40 Gbps
- Apple Hadirkan Iklan di Apple Maps, Privasi Tetap Terjaga
- Apple Batal Hadirkan Touch ID di Apple Watch
- Sony Resmi Rilis Jadwal Peluncuran Xperia 1 VIII
- Fitur Instants Instagram: Cara Pakai dan Fungsinya
- WhatsApp iOS Rilis Tampilan Liquid Glass Baru
- WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan