Lokasi: Properti >>
6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran Ditutup 30 Mei
Properti7 Dilihat
RingkasanUM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UM-PTKIN-2026.jpg)
UM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional. UM-PTKIN 2026 dapat diikuti lulusan MA, MAK, SMA, SMK, SPM, PDF, PKPPS, dan sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026.
Peserta dapat memilih maksimal tiga program studi pada PTKIN maupun PTN serta menentukan lokasi ujian secara mandiri. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi dengan biaya Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika menggunakan bank selain Bank Mandiri. PTKIN terus bergerak menuju internasionalisasi dan digitalisasi melalui tiga pilar utama untuk menyiapkan kompetensi profesional dan karakter unggul.
Melalui UM-PTKIN 2026, institusi ini membuka kesempatan luas bagi generasi muda menjadi bagian dari ekosistem akademik inklusif, inovatif, dan berdaya saing. Abdul Aziz menegaskan PTKIN hadir sebagai institusi yang mengintegrasikan ilmu, nilai, dan karakter dalam lingkungan akademik modern. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir Mei 2026 bagi lulusan berbagai jenjang pendidikan menengah.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/c2295pyx9.html
Artikel Terkait
Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
PropertiPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Properti】
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Minta Penanganan Begal Jakbar Tak Hanya Polisi
PropertiTingginya angka kejahatan membuat kawasan tersebut ramai dijuluki Gotham City di media sosial karena identik dengan tingkat kriminalitas yang tinggi. Menurut pria yang akrab disapa Bang Kent, pemerintah daerah, aparat keamanan, dunia usaha, hingga masyarakat harus bersama-sama membangun sistem keamanan terpadu untuk menekan angka kriminalitas jalanan....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Child Grooming, Yayasan Nonaktifkan Kepsek
PropertiYayasan menonaktifkan sementara kepala sekolah tersebut untuk menjaga transparansi selama proses pemeriksaan berlangsung. "Demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi, saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya," tulis pihak yayasan dalam pernyataan yang diterima TribunTangerang....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Ridho Rhoma Bangkit, Fokus Perbaiki Diri dan Berkarya
- Jakarta Target Top 50 Global City 2030, Revitalisasi Blok M-Kota Tua
- Polisi Amankan 3 Pemuda Curi Kabel di Pademangan
- Monas Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Long Weekend
- Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
- Ribuan Warga Padati Ragunan Saat Libur Panjang
Artikel Terbaru
Ronaldo Diledek Fans Al Hilal Usai Pesan Derby Riyadh
Jakarta Target Top 50 Global City 2030, Revitalisasi Blok M-Kota Tua
Keluarga Kacab Bank BUMN Gugat Aturan Peradilan Militer
Polisi Imbau Waspada Modus Kejahatan Teror Pocong Tangerang
Eza Gionino Bingung Status Istri Sah Tapi Pisah Agama
Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
Tautan Sahabat
- BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- Geely Siap Luncurkan SUV Bensin Baru di Indonesia
- BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
- Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
- Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
- Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
- Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
- Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah