Lokasi: Berita >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Berita29659 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Jaringan Irigasi 14 Km Dibangun untuk Swasembada Pangan

    Berita

    Brantas Abipraya membangun jaringan irigasi untuk memperkuat sektor pertanian di wilayah Lampung Barat. Sekretaris Perusahaan Brantas Abipraya, Dian Sovana, menyampaikan pembangunan rehabilitasi ini mencakup ruang lingkup pekerjaan persiapan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), pekerjaan saluran, pekerjaan pasangan, hingga rehabilitasi bangunan bagi, sadap dan bagi sadap....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Kualitas Pemimpin Faktor Penting Kemajuan Negara

    Berita

    Pieter Zulkifli menyatakan bahwa kebodohan dalam kepemimpinan yang berpadu dengan kerakusan kekuasaan menjadi ancaman lebih berbahaya dibandingkan bencana alam bagi suatu negara. Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026), ia menegaskan gempa bumi, banjir, dan pandemi memang mampu melumpuhkan bangsa dalam sekejap, namun sejarah membuktikan bangsa besar bisa bangkit dari bencana alam....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Nadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa

    Berita

    Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara bagi Mantan CEO Gojek itu....

    Berita

    Baca Selengkapnya