Lokasi: Properti >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Properti458 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bocvfm760.html
Artikel Terkait
Pedangdut Surabaya Tipu 84 Orang Arisan Bodong Rp1,8 M
PropertiPelaku penipuan arisan berinisial Novita terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal tersebut berlaku karena pelaku menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang....
【Properti】
Baca SelengkapnyaToyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
PropertiErnando menilai insentif kendaraan listrik merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong perkembangan pasar otomotif di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat dihubungi Tribunnews....
【Properti】
Baca SelengkapnyaOmo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
PropertiTim Tribunnews menjajal langsung Omo X dalam sesi mini test ride di kawasan Summarecon Bogor, pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan menempuh rute sepanjang sekitar 3 kilometer. Di jalan mulus, suspensi double wishbone memberikan kenyamanan optimal, sementara saat melewati jalan bumpy, gravel, dan polisi tidur, handling motor ini terasa stabil....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
- PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Tanjung Priok
- Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
- Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
- Duel Al Nassr vs Damac Tinggal 2 Hari, Wasit Belum Ada
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
Artikel Terbaru
Aurel Eks JKT48 Menangis Gugup Perankan Karakter Era 1946
5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
Tautan Sahabat
- Ananda Mikola Pimpin MGPA, Mandalika Pusat Talenta Motorsport
- 49 Offroader Ramaikan Kejurnas Adventure Offroad Kalteng 2026
- Leo/Daniel Beber Kunci Juara Thailand Open 2026
- Malaysia Masters 2026: Chen Yu Fei Buka Semifinal, Indonesia Absen
- Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate Juli 2025
- Thalita/Dhinda Raih Kemenangan Perdana Thailand Open 2026
- Kejutan Ubed, Nasib Berlawanan Leo/Daniel di Malaysia Masters
- Cedera Ankle Ubed, Jojo Gantikan Lawan Prancis di Thomas Cup
- Bardia Saadat Cedera, Bela Jakarta Bhayangkara Batal
- Bhayangkara Presisi Lolos Final AVC Champions 2026