Lokasi: Olahraga >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Olahraga738 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bjwndwy6m.html
Artikel Terkait
Promo Indomaret, Alfamart, Superindo: Minyak Sania 1L Rp21.600
OlahragaPolri menetapkan Fadli Zon sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait cuitannya di media sosial. Kadiv Humas Polri Irjen Pol....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaPersik vs Persija 1-3, Macan Kemayoran Akhiri Liga 1 di Tiga Besar
OlahragaPersija Jakarta menundukkan Persik Kediri dengan skor 4-1 dalam lanjutan Liga 1 2023/2024 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Sabtu (27/4/2024). Persik sebenarnya mampu unggul lebih dahulu lewat sundulan Jose Enrique pada menit ke-24, namun keunggulan tersebut hanya bertahan dua menit....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaKejatuhan Fatal Liverpool sebagai Juara Bertahan Liga Inggris
OlahragaKekalahan Liverpool 2-4 dari Aston Villa di kandang lawan membuat pelatih asal Belanda itu dicap sebagai biang kerok utama kejatuhan performa tim tamu. Berawal dari skema sepak pojok yang rapi, Morgan Rogers melepaskan tembakan yang menjebol jala gawang The Reds....
【Olahraga】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
Cinta Lamine Yamal di Parade Barcelona, Palestina
Lamine Yamal Dibela PM Spanyol Usai Kibarkan Bendera Palestina
Dani Carvajal Resmi Tinggalkan Real Madrid, Akhir Era Emas
55 Pemain Awal Timnas Argentina Piala Dunia 2026: Messi Pimpin, Dybala Absen
Persija Pecahkan Rekor Poin, Pelatih Beri Peringatan
Tautan Sahabat
- Pertumbuhan Sekolah Tak Seimbang dengan Kualitas Berpikir
- Prakiraan Cuaca Banyumas: 5 Kecamatan Hujan Ringan
- Penembak Anggota TNI di Palembang, Dua Tersangka Ditahan
- Mahasiswi Makassar Disekap Pria Kenalan dari Medsos
- Ibu Hamil Ditandu 30 Km ke RS, Bayi Meninggal
- Siswi SMAN 1 Pontianak Protes Juri LCC MPR, Ini Sosoknya
- Prakiraan Cuaca Bangka Belitung 14 Mei: Hujan Petir
- Prakiraan Cuaca Cirebon 18 Mei: Siang Cerah, Malam Hujan
- Prakiraan Cuaca Bali: Besakih Hujan Petir, 8 Wilayah Waspada
- Anak Perwira Polisi Pembuat Lomba Rasis Rp100 Ribu