Lokasi: Bisnis >>

SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA

Bisnis5 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....

SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA

SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.

Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.

Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Prediksi Arsenal vs Burnley: The Gunners Jaga Puncak Klasemen

    Bisnis

    Arsenal hanya berjarak dua poin dari Manchester City di puncak klasemen setelah tim asuhan Pep Guardiola menang telak atas Crystal Palace. Meski sempat mengalami penurunan performa dengan hanya meraih satu kemenangan dalam enam pertandingan antara akhir Maret hingga pertengahan April, tim asuhan Mikel Arteta sukses meraih empat kemenangan dari lima pertandingan terakhir, termasuk tiga laga beruntun tanpa kebobolan....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Bisnis

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Polisi Tangkap 2 Pencuri Aki Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

    Bisnis

    Polres Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial JA (23) dan AD (38) saat mencuri aki truk trailer di Jalan Raya Sulawesi Nomor 31, Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (23/4/2026) pukul 22. 05 WIB....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya