Lokasi: Berita >>

Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

Berita9361 Dilihat

RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....

Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.

Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.

Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.

Tags:

Artikel Terkait

  • Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat

    Berita

    Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Iwet Ramadhan-Dave Hendrik Ingatkan Bahaya Stres Usai Stroke

    Berita

    Pembawa acara Dave Hendrik mengaku tidak menyangka dirinya terkena serangan jantung meskipun memiliki gaya hidup sehat. Pemilik nama asli Wethandrie Ramadhan ini rutin berolahraga dan pernah mengikuti ajang marathon dunia seperti Berlin Marathon dan New York Marathon....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Rumah Rachel Vennya-Okin, Kuasa Hukum Singgung Janji Manis

    Berita

    Kuasa hukum Okin, Axl Matthew Situmorang, tidak membantah bahwa rumah tersebut memang pernah disebut untuk sang anak, Biru. Namun, ia menilai hal itu merupakan bagian dari janji manis saat hubungan rumah tangga masih harmonis....

    Berita

    Baca Selengkapnya