Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hiburan22366 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bfmks0htn.html
Artikel Terkait
Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
HiburanMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaHP Hilang di Flyover Jatibaru Ditemukan Pedagang
HiburanKapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengkonfirmasi ponsel milik Dyah berhasil ditemukan sekitar pukul 16. 30 WIB atau satu jam setelah korban melapor kehilangan....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris
HiburanYayasan menonaktifkan sementara kepala sekolah yang diduga terlibat kasus tertentu demi menjaga transparansi selama proses pemeriksaan internal berlangsung. Pihak yayasan dalam keterangan tertulis yang diterima TribunTangerang....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Peternak Sapi Pati Batal Nikah, Calon Istri Kabur
- Long Weekend, Monas Magnet Warga untuk Piknik dan Edukasi
- Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
- Keringanan PBB-P2 2026 Dorong Warga Jakarta Lunasi Pajak
- Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
- Kecelakaan Taksi Listrik Vs KRL, Sopir Green SM Tersangka
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
Dirut Terra Drone Minta Maaf, Minta Hukuman Ringan
Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
KA Jaka Tingkir dan Serayu Anjlok di Pasar Senen
Kiai Ponorogo Tersangka, Dicabuli 11 Santri Laki
Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
Tautan Sahabat
- Syahrul Munir Viral Tantang Duel, Ini Harta Ketua DPRD Gresik
- Pria di Surabaya Lecehkan Gadis Saat Nonton Festival
- Kontraktor Rugi Rp1,2 Miliar Akibat Proyek Fiktif Kopdes
- Prakiraan Cuaca Bangka Belitung 14 Mei: Hujan Petir
- Kecelakaan Bus Study Tour di Tol Cipali, Kernet Tewas
- Aktivitas Tambang Beutong dan Aceh Disorot Ahli-Aktivis
- Listrik Padam, Ular Kobra 1,5 Meter Masuk Rumah Warga
- Satu Tahanan Kejari OKU Kabur Ditangkap, Dua Diburu
- Patricia Telepon Keluarga dan Bagikan Lokasi Sebelum Tewas Terbakar
- Jurnalis Thoudy Dibebaskan, Ibu Menanti Kepulangan Putra