Lokasi: Kuliner >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Kuliner63 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bfhoehk8j.html
Artikel Terkait
Happy Asmara dan Pikachu Rilis Video Kopi Dangdut
KulinerHappy Asmara dan Pokémon resmi merilis video musik "Kopi Dangdut ver. Goyang HEPIKA" pada Selasa (19/5/2026)....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaART Tersangka Kasus Kematian Bocah Akibat Pengobatan Mistik
KulinerSeorang korban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik mistis yang ditawarkan oleh pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, dan pelaku mengaku bisa menyembuhkan melalui metode mistis, namun praktik tersebut justru berujung pada kematian korban....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaPrakiraan Cuaca Sorong Kamis Berawan di Semua Distrik
KulinerBMKG memprakirakan seluruh distrik di Kota mengalami cuaca berawan pada Rabu (20/5/2026) malam pukul 21. 18 WIB....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Dua Peluang Juara Cristiano Ronaldo Lenyap dalam Lima Hari
- Polisi Ekshumasi Jenazah Bocah Korban Ibu Tiri di Siak
- Prakiraan Cuaca Bandung Raya: Barat Cerah, Kota Hujan
- Bocah Rohul Meninggal Diduga Dianiaya Saat Ritual Sembuh
- Timnas Indonesia Hentikan China, Jepang Lawan di Final Piala Asia U17
- Kasat Resnarkoba Polres Kukar Tersangka Narkotika Etomidate
Artikel Terbaru
Dede Sunandar Talak Istri Lewat Telepon, Karen Hertatum Syok
Prakiraan Cuaca Ternate Rabu, 20 Mei 2026: Hujan Ringan
Mahasiswi UIN Solo Dilecehkan Dosen saat Sidang Skripsi
Polisi Tewas Tabrak Truk Parkir Rusak di Konawe
Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
KKB Yahukimo Bunuh 8 Penambang, Kabur dari Lapas 2025
Tautan Sahabat
- Kapolri Buka Suara Jabatan Kapolda Metro Jaya Bintang Tiga
- Anggaran Alutsista 2027 Naik, Subsidi BBM Aman
- Warna Hewan Kurban Paling Dianjurkan dalam Islam
- Sejarah dan Makna Hari Reformasi 21 Mei
- Kejati Jakarta Tahan 3 Tersangka Pemerasan Proyek PU
- Polisi Diminta Tembak Begal di Tempat, Indonesia Darurat
- Nadiem Makarim Tahanan Rumah, Dipasang Gelang Deteksi
- KPK Rilis Harta Prabowo Rp2 Triliun, Nihil Utang
- Jaksa Agung: Pemenang Lelang Barang Rampasan Dilindungi Hukum
- DPR vs Aktivis dan Pigai Beda Soal Tembak Begal