Lokasi: Teknologi >>
ART Tersangka Kasus Kematian Bocah Akibat Pengobatan Mistik
Teknologi5 Dilihat
RingkasanSeorang korban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik mistis yang ditawarkan oleh pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, dan pelaku mengaku bisa menyembuhkan melalui metode mistis, namun praktik tersebut justru berujung pada kematian korban....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-garis-polisi-1.jpg)
Seorang korban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik mistis yang ditawarkan oleh pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, dan pelaku mengaku bisa menyembuhkan melalui metode mistis, namun praktik tersebut justru berujung pada kematian korban. Pelaku diamankan pada malam yang sama dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Tersangka kita jerat dengan pasal di atas," kata Kapolres kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/5/2026). Dalam Pasal 76C, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, sementara Pasal 80 ayat (3) dan (4) menyebutkan jika penganiayaan dilakukan oleh orang tua korban, ancaman pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pidana pokok.
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 458 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat (2) menambahkan jika tindak pidana pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, ancaman pidananya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok. Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/338d899653.html
Artikel Terkait
PaDi Dioptimalkan, BUMN Perkebunan Perkuat Ekosistem UMKM
TeknologiPT Perkebunan Nusantara III (Persero) mendorong penguatan ekosistem melalui optimalisasi pemanfaatan platform PaDi UMKM (Pasar Digital UMKM), sebuah platform digital yang dibuat Kementerian BUMN untuk mendigitalkan UMKM, memperluas akses pasar ke perusahaan BUMN, dan memudahkan pengadaan barang/jasa secara online. Platform ini bertujuan meningkatkan transaksi, mempercepat pembayaran, serta memberikan akses pembiayaan dan pendampingan bagi pelaku usaha, selain menggencarkan pemasaran B2B (Business-to-Business) untuk menghubungkan mitra bisnis....
Baca SelengkapnyaSMAN 1 Sambas Juara Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
TeknologiKepala SMAN 1 Sambas Syafaruddin tidak memberikan target khusus kepada para siswa untuk menjadi juara. Ia hanya meminta peserta tampil maksimal tanpa terbebani harus meraih posisi pertama....
Baca SelengkapnyaIndri Wahyuni Juri LCC MPR Soroti Artikulasi, Harta Rp4 M
TeknologiSeorang juri bernama Dyastasia yang merupakan Kabiro Pengkajian Setjen MPR RI menjadi perbincangan setelah memotong nilai peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat provinsi di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (9/11/2026). Momen kontroversial itu terjadi saat peserta dari SMAN 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra menjawab pertanyaan tentang tata cara pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Sidang Isbat Idul Adha 2026 Dipantau dari 88 Lokasi
- Prakiraan Cuaca Bandung Raya Rabu: Sumedang Cerah, Bandung Hujan
- Pemotor Nekat Masuk Tol, Pengejaran Libatkan Pengguna Jalan
- Prakiraan Cuaca Madura: Masalembu, Sumenep Hujan Petir
- Waspada Stroke saat Tubuh Tiba-tiba Limbung dan Sempoyongan
- Prakiraan Cuaca Cirebon 18 Mei: Siang Cerah, Malam Hujan
Artikel Terbaru
6 Jet Tempur Rafale dan Radar Thales Perkuat TNI
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Besok
Prakiraan Cuaca Bandung: Seluruh Wilayah Hujan 15 Mei 2026
Sekuriti Cabuli ART di Rumah Bupati Konsel Saat Jaga
Kemenkes Pastikan Infrastruktur Kesehatan Siap Lawan Hantavirus
Yohanes 3 Kali Peralat Anggota Ambil Paket Narkoba
Tautan Sahabat
- Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026
- Pendaftaran SM Fast Track UNNES Dibuka 1 Juni 2026
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 153 Merdeka
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 171 Edisi Revisi
- 85 Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 Semester 2 Lengkap Kunci Jawaban
- Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 142
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 93
- 5 Kampus Impian Pelajar Masuk Daftar Terbaik Dunia
- Pendaftaran SM Skor UNNES Masih Dibuka, Cukup Nilai UTBK
- Kunci Jawaban LKS Informatika Kelas 7 Halaman 9