Lokasi: Teknologi >>

ART Tersangka Kasus Kematian Bocah Akibat Pengobatan Mistik

Teknologi5 Dilihat

RingkasanSeorang korban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik mistis yang ditawarkan oleh pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, dan pelaku mengaku bisa menyembuhkan melalui metode mistis, namun praktik tersebut justru berujung pada kematian korban....

ART Tersangka Kasus Kematian Bocah Akibat Pengobatan Mistik

Seorang korban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik mistis yang ditawarkan oleh pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, dan pelaku mengaku bisa menyembuhkan melalui metode mistis, namun praktik tersebut justru berujung pada kematian korban. Pelaku diamankan pada malam yang sama dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Tersangka kita jerat dengan pasal di atas," kata Kapolres kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/5/2026). Dalam Pasal 76C, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, sementara Pasal 80 ayat (3) dan (4) menyebutkan jika penganiayaan dilakukan oleh orang tua korban, ancaman pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pidana pokok.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 458 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat (2) menambahkan jika tindak pidana pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, ancaman pidananya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok. Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags:

Artikel Terkait

  • PaDi Dioptimalkan, BUMN Perkebunan Perkuat Ekosistem UMKM

    Teknologi

    PT Perkebunan Nusantara III (Persero) mendorong penguatan ekosistem melalui optimalisasi pemanfaatan platform PaDi UMKM (Pasar Digital UMKM), sebuah platform digital yang dibuat Kementerian BUMN untuk mendigitalkan UMKM, memperluas akses pasar ke perusahaan BUMN, dan memudahkan pengadaan barang/jasa secara online. Platform ini bertujuan meningkatkan transaksi, mempercepat pembayaran, serta memberikan akses pembiayaan dan pendampingan bagi pelaku usaha, selain menggencarkan pemasaran B2B (Business-to-Business) untuk menghubungkan mitra bisnis....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • SMAN 1 Sambas Juara Cerdas Cermat 4 Pilar MPR

    Teknologi

    Kepala SMAN 1 Sambas Syafaruddin tidak memberikan target khusus kepada para siswa untuk menjadi juara. Ia hanya meminta peserta tampil maksimal tanpa terbebani harus meraih posisi pertama....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • Indri Wahyuni Juri LCC MPR Soroti Artikulasi, Harta Rp4 M

    Teknologi

    Seorang juri bernama Dyastasia yang merupakan Kabiro Pengkajian Setjen MPR RI menjadi perbincangan setelah memotong nilai peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat provinsi di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (9/11/2026). Momen kontroversial itu terjadi saat peserta dari SMAN 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra menjawab pertanyaan tentang tata cara pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya