Lokasi: Teknologi >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Teknologi3 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bcmvwmcdq.html
Sebelumnya: 6 Benda Saksi Bisu Revolusi Kebudayaan China
Berikutnya: WhatsApp iOS Rilis Tampilan Liquid Glass Baru
Artikel Terkait
Eksekusi Mati Global Cetak Rekor Tertinggi dalam 40 Tahun
TeknologiJumlah eksekusi mati di dunia pada 2025 mencapai titik tertinggi dalam lebih dari 40 tahun, terutama dipicu oleh peningkatan tajam di Iran, menurut Amnesty International. Setidaknya 2....
Baca SelengkapnyaJakarta Target Top 50 Global City 2030, Revitalisasi Blok M-Kota Tua
TeknologiPembangunan Jakarta tidak hanya berfokus pada infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga penguatan identitas budaya, peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan penyediaan ruang publik yang inklusif dan berkelanjutan. Gubernur Pramono Anung menghidupkan kembali kawasan legendaris Blok M melalui program "Rasa Jakarta, Citra ASEAN" yang meliputi revitalisasi dan pembaruan citra kawasan sebagai ruang terintegrasi pusat belanja, hiburan, budaya, transportasi, dan aktivitas kreatif....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
TeknologiMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Dongeng Vietnam di Piala Asia U17 2026 Berlanjut
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
- Polisi Pindahkan 321 WNA Kasus Judol ke Imigrasi
- 3 Jambret WNA di Bundaran HI Ternyata 120 Kali Beraksi
- Kode Redeem FC Mobile 13 Mei 2026: 1.000 Gems & 5 Juta
- Libur Panjang, 10 Ribu Pengunjung Padati TMII Kamis Siang
Artikel Terbaru
Bhayangkara Presisi Lolos Final AVC Champions 2026
Jakarta Target Top 50 Global City 2030, Revitalisasi Blok M-Kota Tua
ART di Bekasi Ditangkap Curi Perhiasan Majikan karena Uang Gaib
Kapolda Metro Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan
WHO Peringatkan Krisis Kesehatan Mental Ukraina Akibat Perang
Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol
Tautan Sahabat
- Terra Drone Bantah Abaikan Keselamatan Kerja Karyawan
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
- Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
- Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang
- Polisi Selidiki Child Grooming, Yayasan Nonaktifkan Kepsek
- BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan Selasa, 12 Mei 2026
- 3 Insiden Penyerangan Usai Persija Vs Persib, Pemain Terluka
- Polisi Usut Aliran Dana Sindikat Judi Hayam Wuruk
- TAUD Serahkan CCTV ke Polda, 16 Orang Terlibat Penyiraman Andrie
- Ribuan Warga Padati Ragunan Saat Libur Panjang