Lokasi: Teknologi >>

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Teknologi37943 Dilihat

RingkasanProses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan. Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi....

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Proses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan.

Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi. Orang tua atau wali yang telah memiliki PIN/token dan status verifikasi sudah disetujui dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran.

Seluruh rangkaian proses ini memastikan kelancaran administrasi pendaftaran secara digital tanpa harus datang langsung ke sekolah.

Tags:

Artikel Terkait

  • OpenAI Hadirkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT

    Teknologi

    OpenAI merilis fitur baru dalam versi preview yang memungkinkan pengguna menghubungkan akun keuangan mereka secara aman ke ChatGPT. Setelah akun terhubung, pengguna dapat melihat dashboard keuangan yang menampilkan informasi seperti pengeluaran, investasi, tagihan, hingga langganan bulanan....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • Rangkap Jabatan di Danantara Dinilai Ganggu Kinerja

    Teknologi

    Relawan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 menilai salah satu persoalan mendasar yang menghambat efektivitas lembaga adalah masih banyaknya pejabat yang merangkap jabatan di institusi lain. Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo, menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu fokus kerja dan memperlambat pengambilan keputusan strategis yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo

    Teknologi

    Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya