Lokasi: Kesehatan >>
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 188 Kurikulum Merdeka
Kesehatan6 Dilihat
RingkasanIndonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/siswa-sman-9-bandung-ujian-usbn-dengan-teknologi-smart-router_20190319_130503.jpg)
Indonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia.
Batas darat Indonesia hanya terdapat di Pulau Kalimantan dengan Malaysia (wilayah Sabah dan Serawak), di Pulau Papua dengan Papua Nugini, serta di Pulau Timor dengan Timor Leste. Sementara itu, batas laut Indonesia mencakup perairan dengan Singapura di Selat Singapura, Filipina di Laut Sulawesi dan Samudra Pasifik, serta Vietnam dan Thailand di Laut Natuna Utara.
Selain itu, Indonesia juga berbatasan maritim dengan India di Samudra Hindia (barat laut Aceh) dan dengan Australia di Laut Timor dan Samudra Hindia bagian selatan. Penetapan batas wilayah ini diatur dalam hukum internasional dan perjanjian bilateral yang mengukuhkan kedaulatan NKRI.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/aopt7pvye.html
Artikel Terkait
Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
KesehatanErnando menilai insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong perkembangan pasar otomotif. Hal itu disampaikannya kepada Tribunnews....
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun
KesehatanNadiem Anwar Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, di mana Rp4,8 triliun di antaranya merupakan bagian dari pidana tambahan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Nadiem harus membayar Rp809....
Baca Selengkapnya3 Oknum TNI Sampaikan Nota Pembelaan Besok
KesehatanKetiga terdakwa kasus pembunuhan di lingkungan militer memutuskan mengajukan pleidoi setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Keputusan itu diambil saat persidangan setelah mendengar tuntutan oditur....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Setengah Langit - Idgitaf Ft Dere: Kunci Gitar Bahagia
- Cadangan Migas Ganal, Tantangan Besar Energi Nasional
- Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata 12,5 Persen
- KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR
- Kunci Gitar Gurun Hujan Juicy Luicy Viral TikTok
- Niat Puasa 10 Hari Sebelum Idul Adha Lengkap
Artikel Terbaru
Demo Massa Desak Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Mundur
Korlantas Luncurkan SIM Digital dan ETLE Drone di 2026
Kapal Relawan Gaza Dicegat Israel, Ini Pesan Jurnalis Republika
Korlantas Polri Latih Sopir Taksi Demi Keselamatan Berkendara
Arrowhead Stadium Disulap FIFA untuk Piala Dunia 2026
Kekerasan Pesantren Berulang, Pemerintah Didorong Perketat Pengawasan
Tautan Sahabat
- ACSI Rilis Merek Teknologi Paling Favorit 2026
- Baterai Maju Tapi Konsumsi Daya Masih Boros
- Facebook Luncurkan Creator Fast Track, Kreator Raup Puluhan Juta
- Eksperimen AI Kafe Swedia Berantakan, Salah Stok Rugi
- Klaim Kode Redeem FC Mobile 10 Mei: Pemain 117 OVR
- Apple TV Rekam Sejarah MLS dengan iPhone 17 Pro
- Kode Redeem FC Mobile 13 Mei 2026: 1.000 Gems & 5 Juta
- Garmin Luncurkan Forerunner 70 dan 170, Ini Harganya
- Kode Redeem FC Mobile 19 Mei 2026, Klaim Sekarang
- Apple dan Intel Kembali Jalin Kerja Sama