Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Bisnis671 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/aahqrf020.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
BisnisLagu Lama Tak Bermalam Minggu berhasil menangkap perasaan rindu dan harapan yang dialami banyak orang saat ini. Stevan Pasaribu, penyanyi dan musisi berbakat asal Indonesia yang namanya melejit setelah merilis lagu hits Belum Siap Kehilangan, kembali merilis karya baru....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaART Tersangka Kasus Kematian Bocah Akibat Pengobatan Mistik
BisnisSeorang korban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik mistis yang ditawarkan oleh pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, dan pelaku mengaku bisa menyembuhkan melalui metode mistis, namun praktik tersebut justru berujung pada kematian korban....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaTNI Perbaiki Rumah Reot Sandi Sekuriti Cilegon
BisnisSandi menangis haru setelah rumah yang ia tempati bersama istrinya di Lingkungan Sukasari RT 002/007, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota akhirnya diperbaiki melalui program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni). Sebelum renovasi, kondisi atap rumah yang lapuk menyebabkan air hujan sering masuk, sementara beberapa bagian dinding sudah rapuh dan nyaris ambruk....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kejatuhan Fatal Liverpool sebagai Juara Bertahan Liga Inggris
- 11 Bayi Dititip Bidan Sleman, Bayar Rp 50 Ribu per Hari
- Kasat Narkoba Kukar Datangkan Etomidate dari Medan
- Prakiraan Cuaca Bangka Belitung 14 Mei: Hujan Petir
- Kroasia Umumkan 26 Pemain Piala Dunia 2026, Modric Kapten
- Prakiraan Cuaca Madura: Hujan Landa Sampang dan Pamekasan
Artikel Terbaru
Como Siap Gebrak Eropa, Incar Kemenangan di Kandang
Vasko Ruseimy Alami Luka Kecelakaan di Solok Selatan
BMKG: Manokwari Berawan Tebal, Cuaca Papua Barat
Kasus Daycare Little Aresha: Hakim dan Dosen Diperiksa
Jorge Martin Buru Gelar Juara MotoGP 2026, Bagnaia Ingat 2024
SMAN 1 Sambas Juara Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
Tautan Sahabat
- Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi dan Fiskal di DPR Hari Ini
- Prabowo Hadiri Paripurna DPR, Satukan Pandangan Ekonomi
- Oditur Hadirkan Dua Dokter Spesialis Kasus Andrie Yunus
- Pengamanan Parlemen Diperketat Jelang Kedatangan Prabowo
- Purbaya Sebut Pelemahan Rupiah Tak Seperti 1998
- Refleksi Reformasi 98, Pemerintah Diminta Perkuat Ekonomi Nasional
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
- Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
- Kejagung Tangkap Bos Tambang Bauksit Aseng Kasus IUP Kalbar
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank