Lokasi: Bisnis >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Bisnis7522 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Ayu Ting Ting Minta Doa untuk Pria di Bioskop

    Bisnis

    Kebersamaan Ayu Ting Ting dengan seorang pria misterius berbaju putih viral di media sosial setelah keduanya tampil serasi. Pelantun lagu Alamat Palsu itu memilih irit bicara saat dikonfirmasi di kawasan Tendean, Jakarta Selatan dan hanya meminta doa terbaik....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • KPK Temukan Potensi Korupsi di Operasional MBG

    Bisnis

    Alokasi anggaran untuk program strategis nasional dinilai belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai sehingga meleset dari target perputaran ekonomi daerah. Aminudin memaparkan fakta ironis bahwa dari puluhan ribu penyuplai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hanya 1,54 persen berasal dari koperasi desa atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

    Bisnis

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya