Lokasi: Berita >>
Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026
Berita54 Dilihat
RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-diponegoro-undip-semarang.jpg)
Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.
Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/9prsonif6.html
Artikel Terkait
PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Tanjung Priok
BeritaIndonesia resmi mengoperasikan SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ke-5. 000 yang menandai kemajuan signifikan dalam pembangunan infrastruktur kendaraan listrik di tanah air....
【Berita】
Baca SelengkapnyaJennifer Coppen Kagumi Cara Justin Hubner Luluhkan Sang Putri
BeritaJennifer Coppen mengaku akan menikahi Justin Hubner pada Juni 2026 di Bali. Mereka menggelar pesta selama dua hari dengan konsep adat dan internasional....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat
BeritaErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Rumah Rachel Vennya-Okin, Kuasa Hukum Singgung Janji Manis
- Jam Session Musisi Top di Jazzscape Padukan Jazz dan Pesta
- D'MASIV Resmi Indie, Tinggalkan Label Musik Demi Mimpi
- Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
- Ahmad Dhani Sindir Orang Kaya Tak Keluar Uang di Nikahan El Rumi
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
Ahmad Dhani Akui Ingin Cerai, Respons Anak Disorot
Ahmad Dhani Akui Ingin Cerai, Respons Anak Disorot
Stevan Pasaribu Curhat Kesepian Lewat Lagu Lama
Warga Dobrak Rumah Terkunci, Ibu Tersangka Aniaya Anak Tewas
Maia Estianty Bantah Beri Rumah untuk Al dan Alyssa
Tautan Sahabat
- Transformasi Digital Tingkatkan Kebutuhan Backup Data Aman
- iPhone Ultra Foldable Hanya Dua Warna Siap Meluncur
- LG Rilis Mesin Cuci AI 20 Kg, Tipe WashTower dan Top Loading
- Google Hapus Fitur Fitbit di Aplikasi Kesehatan
- Apple Hadirkan Iklan di Apple Maps, Privasi Tetap Terjaga
- Facebook Luncurkan Creator Fast Track, Kreator Raup Puluhan Juta
- OpenAI Hadirkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT
- AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
- Apple Batal Hadirkan Touch ID di Apple Watch
- Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos