Lokasi: Properti >>

Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 153 Merdeka

Properti7 Dilihat

RingkasanBadan tidak kelelahan setelah melakukan aktivitas fisik dan masih memiliki sisa tenaga untuk aktivitas lainnya sering disebut dengan kebugaran jasmani. Kondisi ini menunjukkan tingkat daya tahan tubuh yang optimal untuk menjalani berbagai kegiatan sehari-hari tanpa mengalami kelelahan berlebihan....

Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 153 Merdeka

Badan tidak kelelahan setelah melakukan aktivitas fisik dan masih memiliki sisa tenaga untuk aktivitas lainnya sering disebut dengan kebugaran jasmani. Kondisi ini menunjukkan tingkat daya tahan tubuh yang optimal untuk menjalani berbagai kegiatan sehari-hari tanpa mengalami kelelahan berlebihan.

Tujuan melakukan latihan kebugaran jasmani adalah untuk meningkatkan kemampuan fisik secara menyeluruh, seperti kekuatan, kelenturan, kecepatan, dan daya tahan. Latihan ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan organ tubuh, mencegah cedera, serta meningkatkan kualitas hidup agar aktivitas sehari-hari dapat dilakukan dengan lebih efisien dan produktif.

Latihan mendorong bahu dengan dua lengan bertujuan untuk meningkatkan kekuatan otot bahu, lengan, dan punggung atas. Gerakan ini melatih otot deltoid, trapezius, serta otot-otot stabilisator di sekitar sendi bahu, sehingga membantu memperkuat postur dan mendukung aktivitas yang memerlukan dorongan atau angkatan.

Tags:

Artikel Terkait

  • 3 Bintang Piala Dunia Pernah Bermain di Liga Indonesia

    Properti

    Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Garuda belum pernah tampil di putaran final Piala Dunia, dan penantian panjang itu kembali berlanjut di edisi 2026 mendatang setelah langkah Timnas Indonesia terhenti di babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Meskipun Indonesia belum mendapatkan kesempatan bersaing di level dunia, sepak bola tanah air tidak asing dengan para pemain bintang kelas global....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Properti

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Ribuan Warga Padati Ragunan Saat Libur Panjang

    Properti

    Andre mengaku memilih Taman Margasatwa Ragunan karena lokasinya lebih dekat dibandingkan Taman Safari Bogor. "Sebetulnya lebih ke dekat aja sih dibandingkan kita ke Taman Safari (Bogor)....

    Properti

    Baca Selengkapnya