Lokasi: Hiburan >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Hiburan49635 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Polisi Tewas Tabrak Truk Parkir Rusak di Konawe

    Hiburan

    Polisi bernama Brigpol Kadek Gegel Pujiarta meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menghantam bagian belakang truk bermuatan berat yang diparkir di kawasan pemukiman Desa Andeposandu, Kecamatan Tongauna pada Senin (17/5/2026) malam sekitar pukul 19. 15 Wita....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Perry Warjiyo Disarankan Mundur Buntut Rupiah Melemah

    Hiburan

    Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Primus, menyarankan Perry Warjiyo untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menurut Primus, langkah mundur tersebut bisa menjadi tindakan ksatria jika Perry dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

    Hiburan

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Alfian dan Hanung, masing-masing selaku VP Supply dan Distribusi PT, dalam perkara korupsi pengadaan barang pada Selasa (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya