Lokasi: Properti >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Properti54 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • EVOS Kalah 0-2 dari NAVI di MPL ID S17

    Properti

    Persaingan zona playoff MPL Indonesia semakin memanas dengan regular season yang hanya menyisakan beberapa pertandingan. Satu kekalahan pada laga tersebut dapat memastikan NAVI mengikuti jejak RRQ Hoshi untuk tersingkir lebih awal....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Agenda Jokowi Keliling Indonesia, Yunarto Sebut Untungkan PSI

    Properti

    Freddy menyampaikan informasi tersebut langsung dari pertemuan antara Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Yunarto yang akrab disapa Pak Toto menilai, "Kalau bicara apakah politik atau tidak, ya pasti [ada agenda politik], karena Barisan kekuatan yang dimaksud adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI)....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti

    Properti

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....

    Properti

    Baca Selengkapnya