Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Pendidikan7 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/8tuqg8dsd.html
Artikel Terkait
Apple Perketat Akses Education Store di Berbagai Negara
PendidikanApple menerapkan kebijakan baru untuk Education Store di Indonesia mulai 8 Mei 2026. Pembeli yang ingin mendapatkan harga khusus pendidikan harus melewati proses verifikasi identitas terlebih dahulu melalui platform UNiDAYS....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
PendidikanMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca SelengkapnyaPolisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Maut Pasar Grogol
PendidikanPolres Metro Jakarta Barat masih memburu pelaku penganiayaan yang menyebabkan pria berinisial DM, warga Palmerah, Jakarta Barat, meninggal dunia. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengungkapkan para pelaku sudah teridentifikasi oleh penyidik Polsek....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Israel Darurat Kekurangan 12.000 Tentara, Perwira Senior Angkat Bicara
- Rano Karno Ingin JIS Seperti San Siro Milan
- Libur Panjang, Wisatawan Bali Ajak Kerabat ke TMII
- Toyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Diduga Korsleting
- Iran Mulai Pemanasan Piala Dunia 2026 di Turki
- Monas Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Long Weekend
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
Pemprov DKI dan Polda Integrasikan 50 Ribu CCTV Jakarta
Polisi Selidiki Child Grooming, Yayasan Nonaktifkan Kepsek
Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
Polda Metro Dalami Prostitusi Anak, Minta Warga Lapor
Tautan Sahabat
- Iran Tinjau Proposal Damai AS, Trump Beri Tenggat Waktu
- Trump Tolak Tawaran Iran, Sebut Gencatan Senjata Sekarat
- PM Jepang Bantah Terlibat Video Serangan Politik
- Trump Tolak Proposal Damai AS-Iran, Sebut Dokumen Sampah
- Iran dan Oman Rancang Mekanisme Transit Baru Selat Hormuz
- Tiga Negara Uni Eropa Desak Sanksi untuk Menteri Israel
- Dubes Kuba Paparkan Dampak Tekanan AS ke Megawati
- Polisi Malaysia Tangkap 20 WNI Perempuan dalam Penggerebekan
- Wali Kota New York Dikritik Akibat Jual Tiket Murah Piala Dunia
- PBB Bongkar Rencana Israel Rampas Palestina