Lokasi: Berita >>

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Berita15 Dilihat

RingkasanProses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan. Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi....

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Proses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan.

Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi. Orang tua atau wali yang telah memiliki PIN/token dan status verifikasi sudah disetujui dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran.

Seluruh rangkaian proses ini memastikan kelancaran administrasi pendaftaran secara digital tanpa harus datang langsung ke sekolah.

Tags:

Artikel Terkait

  • BMW dan Toyota Uji Masa Depan Hidrogen di Jerman-Jepang

    Berita

    Menteri Transportasi Jerman Patrick Schnieder tiba di pabrik sel bahan bakar Toyota pada Rabu (13/05) menggunakan BMW iX5 Hydrogen asal Jerman. Saat meninggalkan lokasi, ia kemudian menggunakan Toyota Crown FCEV dari Jepang....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • DPR Desak Pemerintah Bebaskan Dua Jurnalis Republika dari Israel

    Berita

    Militer Israel menangkap sekitar 100 aktivis kemanusiaan dari Global Sumud Flotilla (GSF) 2026, termasuk tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), setelah kapal mereka dicegat paksa di perairan internasional. Operasi tersebut melibatkan empat kapal perang yang dikerahkan untuk menghentikan rombongan 54 kapal bantuan yang bertolak dari Turki sejak Kamis lalu untuk menembus blokade Gaza yang berlangsung sejak 2007....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei

    Berita

    Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....

    Berita

    Baca Selengkapnya