Lokasi: Kesehatan >>

Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei

Kesehatan44646 Dilihat

RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....

Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.

Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.

Tags:

Artikel Terkait

  • Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat

    Kesehatan

    Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Durasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap

    Kesehatan

    Pertanyaan tentang durasi pemantauan medis bagi mereka yang terpapar penyakit sering muncul di masyarakat. Hantavirus umumnya menular melalui kontak dengan urine, feses, atau air liur hewan pengerat seperti tikus....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku

    Kesehatan

    Korban kekerasan seksual berisiko mengalami gangguan mental hingga menjadi pelaku di masa depan jika luka psikologis tidak ditangani dengan baik, ujar dr Johan dalam podcast Momspiration yang tayang langsung di YouTube Tribunnews dan Tribun Health pada Senin (11/5/2026). Masyarakat sering kali hanya fokus pada proses hukum, padahal pemulihan psikologis korban sama pentingnya, jelas dr Johan....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya