Lokasi: Berita >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Berita23656 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/8fab3dib1.html
Artikel Terkait
5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
BeritaMesin mobil tiba-tiba mengalami overheat di tengah kemacetan panjang bisa menjadi mimpi buruk bagi pengendara. Ardy Alam, CEO PT Digital Otomotif Indonesia (Garasi....
【Berita】
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
BeritaMahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh seorang dokter bernama Zulkifli. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (12/05/2026)....
【Berita】
Baca SelengkapnyaUsul Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Reduksi Hak Presiden
BeritaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menilai usulan tersebut tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia. Berdasarkan UU No....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Digital di SCCR Jenewa
- Anggota Gerindra Usul 1.000 Bioskop Desa Lawan Monopoli Film
- BNN Tanggapi Lagu Satire, Bongkar Narkoba Labuan Batu
- Dua Gelar Al Nassr Lenyap dalam Lima Hari
- Prabowo Ungkap Menteri Laporkan Pemenang Tender 'Orang' PDIP
Artikel Terbaru
Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
BGN Buka Hotline 127 untuk Aduan Penipuan Program MBG
Prakiraan Cuaca BMKG: Puncak Jaya dan Intan Jaya Berawan
BPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara
Minions & Monsters Tayang 30 Juni 2026, Aksi di Hollywood
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
Tautan Sahabat
- Gaji Mourinho vs Flick di La Liga, Barca Royal
- Luka Modric Ungkap Jose Mourinho Buat Ronaldo Menangis
- Persib vs PSM di Super League Pekan 33 Penentu Juara
- Profil Sebastian Desabre, Pelatih Kongo di Piala Dunia 2026
- Brasil di Piala Dunia 2026: Dilema Romantisme Neymar
- Rekor Ronaldo Lawan Al Hilal Gagal Amankan Trofi Top Skor
- Ricuh PSM vs Persib, Pemain Aman Tertahan di Ruang Ganti
- Skuad Timnas Jerman Piala Dunia 2026: Neuer dan Duo Muda
- Hadiah Juara Al Nassr Tak Sebanding Gaji Ronaldo
- Al Nassr Juara Liga Arab Saudi, Akhiri Penantian 7 Tahun