Lokasi: Berita >>
Jadwal SPMB Bekasi 2026 Dibuka 18 Mei untuk SD-SMP
Berita8 Dilihat
RingkasanPenerimaan murid baru diatur dalam Keputusan Wali jika daya tampung pada jalur tahap pertama tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dilimpahkan ke tahap kedua yaitu jalur domisili. Proses pendaftaran dibuka secara online melalui laman Simak jadwal resmi SPMB Kota Bekasi 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SD-BELAJAR-11.jpg)
Penerimaan murid baru diatur dalam Keputusan Wali jika daya tampung pada jalur tahap pertama tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dilimpahkan ke tahap kedua yaitu jalur domisili. Proses pendaftaran dibuka secara online melalui laman Simak jadwal resmi SPMB Kota Bekasi 2026. Kuota Jalur Prestasi sebesar 25 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Informasi lebih lanjut mengenai SPMB Kota Bekasi 2026 dapat dilihat melalui laman resmi yang disediakan. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan calon peserta didik baru. Jalur domisili menjadi opsi kedua jika kuota pada jalur pertama belum terpenuhi.
Pastikan Anda memantau jadwal resmi agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026. Keputusan Wali menjadi dasar utama dalam pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini. Kuota 25 persen untuk Jalur Prestasi memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/8c858ef46.html
Artikel Terkait
Minta Maaf ke Prabowo, Anggota DPRD Jember Ngaku Khilaf
BeritaAchmad Syahri As Siddiwi, anggota Komisi D DPRD Jember, secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Jember, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan DPP Partai Gerindra atas perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan menyadari kesalahannya tersebut, serta menjadikannya sebagai pelajaran berharga setelah mendapat sanksi dari partai dan DPRD....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
BeritaMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPolisi Pastikan Model AWS Mengarang Kisah Dibegal
BeritaPolisi memastikan AWS, seorang model, tidak menjadi korban pembegalan melainkan membuat cerita karangan. Pada Kamis (21/5/2026) pukul 20....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
- Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
- Brimob Tangkap 5 Pemuda Pelaku Balap Liar Jakarta Timur
- Monas Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Long Weekend
- Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
- Polisi Intai Markas Judol WNA di Hayam Wuruk Tanpa Identitas
Artikel Terbaru
Nestor Lorenzo Ikuti Jejak Sang Guru di Piala Dunia 2026
Toyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Diduga Korsleting
Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
3 Jambret WNA di Bundaran HI Ternyata 120 Kali Beraksi
Ayu Aulia Dituding Duta Halusinasi Usai Akui Hubungan dengan Pejabat R
Wapres Gibran Tinjau Proyek MRT Fase 2A HI-Monas
Tautan Sahabat
- Terapi Sel Punca Dokter Kardiovaskular Pulihkan Jantung
- 1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot
- Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku
- IDAI: Suplemen Bukan Tameng Utama Anak Hadapi El Nino
- WHO Sebut Kantong Nikotin Rasa Permen Incar Remaja
- BPOM Temukan 22 Obat Herbal Berbahaya Picu Stroke
- Hantavirus Tewaskan 3 Orang di Indonesia, Terbaru Kalbar
- Avigan, Obat Jepang, Berpotensi Lawan Hantavirus
- Waspada Monkey Malaria, Deforestasi Dekatkan Nyamuk Pembawa Penyakit
- WHO Dalami Vaksin Uji Coba untuk Lawan Ebola