Lokasi: Berita >>
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Begini Cara Isi Nilai Rapor
Berita93 Dilihat
RingkasanSPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai. Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-Jatim-2026-di-httpsspmbjatimnet-untuk-pendaftaran-SMASMK-se-Jawa-Timur.jpg)
SPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai.
Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan akun sekolah. Jika sekolah belum memiliki username dan password, petugas dapat menghubungi cabang dinas pendidikan setempat.
Tata cara login meliputi: buka laman rapor.spmb.jatimprov.go.id, masukkan username dan password lalu klik "Masuk", setelah login isi nama kepala sekolah, email kepala sekolah, NIP kepala sekolah, password lama, password baru, dan konfirmasi password baru. Setelah masuk ke dashboard, cek menu "Data Siswa" untuk memverifikasi jumlah siswa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/89hbery5j.html
Artikel Terkait
Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
BeritaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Tanjung Priok
BeritaIndonesia resmi mengoperasikan SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ke-5. 000 yang menandai kemajuan signifikan dalam pembangunan infrastruktur kendaraan listrik di tanah air....
【Berita】
Baca SelengkapnyaInverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
BeritaFestival Inkverse 2026 diproyeksikan menarik 2. 500 hingga 5....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
Tautan Sahabat
- TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk Hubungkan Indonesia-Papua Nugini
- Koperasi Diajak Bangun Jejaring Bisnis Internasional
- Koperasi Diajak Garap Pasar Luar Negeri Lewat Jejaring Global
- Pengamat: RI Perkuat Ketahanan Energi Sebelum Dekarbonisasi
- RATU Resmi Akuisisi Blok Madura Strait, Portofolio Migas Bertambah
- Aplikator Ojol Dapat Komisi 8 Persen dari Ekosistem Digital
- Kaesang-Akbar Himawan Hadiri Malam Dukung Bryan Ketum HIPMI
- Rupiah Tembus Rp17.500 meski Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen
- Bank Raya Gelar RUPST 2026, Saham Setujui Agenda Strategis
- Menkeu Guyur Pasar Obligasi Rp2 Triliun Tiap Hari Redam Rupiah