Lokasi: Otomotif >>

Jadwal SPMB Bekasi 2026 Dibuka 18 Mei untuk SD-SMP

Otomotif61472 Dilihat

RingkasanPenerimaan murid baru diatur dalam Keputusan Wali jika daya tampung pada jalur tahap pertama tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dilimpahkan ke tahap kedua yaitu jalur domisili. Proses pendaftaran dibuka secara online melalui laman Simak jadwal resmi SPMB Kota Bekasi 2026....

Jadwal SPMB Bekasi 2026 Dibuka 18 Mei untuk SD-SMP

Penerimaan murid baru diatur dalam Keputusan Wali jika daya tampung pada jalur tahap pertama tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dilimpahkan ke tahap kedua yaitu jalur domisili. Proses pendaftaran dibuka secara online melalui laman Simak jadwal resmi SPMB Kota Bekasi 2026. Kuota Jalur Prestasi sebesar 25 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Informasi lebih lanjut mengenai SPMB Kota Bekasi 2026 dapat dilihat melalui laman resmi yang disediakan. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan calon peserta didik baru. Jalur domisili menjadi opsi kedua jika kuota pada jalur pertama belum terpenuhi.

Pastikan Anda memantau jadwal resmi agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026. Keputusan Wali menjadi dasar utama dalam pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini. Kuota 25 persen untuk Jalur Prestasi memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi.

Tags:

Artikel Terkait

  • Ducati Konfirmasi Tak Cari Pengganti Marc Marquez

    Otomotif

    Tim pabrikan Italia secara resmi mengonfirmasi tidak akan menurunkan pebalap pengganti untuk mengisi posisi Marc Marquez di lintasan Barcelona. Keputusan ini memastikan Pecco Bagnaia menjadi satu-satunya representatif tim pabrikan yang bertarung di seri tersebut....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Otomotif

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Polisi Bubarkan Balap Liar di Taman Mini Jakarta Timur

    Otomotif

    Polisi mengamankan sejumlah remaja beserta beberapa sepeda motor dalam patroli KRYD di Jakarta Timur. Penindakan tersebut dilakukan saat petugas menyisir titik rawan gangguan kamtibmas, dimulai dari kawasan Jalan Nasional 2, Makasar hingga Jalan Raya Tengah, Pasar Rebo....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya