Lokasi: Otomotif >>
Unesa Buka Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka 2026
Otomotif45885 Dilihat
RingkasanPendaftaran Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tahun 2026 resmi dibuka untuk siswa yang pernah menjadi pengurus dan/atau dewan ambalan semasa duduk di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Unesa dengan biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu untuk pilihan satu program studi dan Rp400 ribu untuk pilihan dua program studi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-surabaya-unesa-x.jpg)
Pendaftaran Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tahun 2026 resmi dibuka untuk siswa yang pernah menjadi pengurus dan/atau dewan ambalan semasa duduk di bangku SMA/MA/SMK/Paket C. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Unesa dengan biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu untuk pilihan satu program studi dan Rp400 ribu untuk pilihan dua program studi. Khusus program studi S1 Kedokteran, biaya pendaftarannya sebesar Rp750 ribu.
Jalur seleksi ini memberikan kesempatan khusus bagi siswa berprestasi di bidang organisasi, terutama yang aktif dalam kegiatan OSIS dan Pramuka selama masa sekolah. Calon pendaftar harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru Unesa. Tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, serta dokumen yang diperlukan dapat diakses secara lengkap melalui portal resmi universitas.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka Unesa 2026 dapat diperoleh melalui laman resmi penerimaan mahasiswa baru. Calon mahasiswa diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan mematuhi batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/81c3bltwc.html
Artikel Terkait
Portugal Siap Wujudkan Mimpi Ronaldo Juara Piala Dunia
OtomotifTimnas Portugal memiliki kombinasi sempurna antara pengalaman, talenta muda, kualitas individu, hingga mental juara. Di sisi lain, generasi muda hadir membawa energi baru....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaMendag Beri Sinyal Harga Minyakita Naik
OtomotifMenteri Pertanian Budi mengungkapkan harga Minyakita saat ini dijual Rp15. 900, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaLegalisasi Rokok Ilegal Berisiko Cederai Penegakan Hukum
OtomotifPemerintah mewacanakan legalisasi rokok tanpa pita cukai, namun Yenti Garnasih, pengamat hukum pidana, menilai pendekatan itu tidak tepat dan berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Senyum dari Matahari Idgitaf Dicintai
- Dolar Menguat, Harga Suku Cadang Otomotif Naik 20 Persen
- Rupiah Anjlok ke Rp 17.735, Tertekan FOMO Valas
- Menkeu Purbaya Santai soal Rupiah dan IHSG Ambruk
- Syifa Hadju Sebut Soleil Bayi Tercantik yang Pernah Dilihat
- Celios Tawarkan Kursus Ekonomi Gratis ke Prabowo
Artikel Terbaru
Cirebon Raya Ajukan Diri Tuan Rumah Muktamar ke-35 PBNU
Pertamina Hulu Indonesia Lampaui Target Produksi Migas
Ibu-Ibu Depok Mandiri Finansial Berkat KUR BRI
Pertamina Operasikan Dua Kapal Gas Jaga Pasokan LPG
Ahmad Dhani Bela Syifa Hadju soal Busana Dipersoalkan
Nasrafa Kain Lukis Tembus Pasar Dunia dari Brosur
Tautan Sahabat
- Prabowo Target Rupiah Maksimal Rp17.500 di 2027
- Polemik Cerdas Cermat, Ketua Komisi II Minta Juri Dicopot
- Hukum Kurban Hewan Kurus Menurut Rasulullah dan Ulama
- Bahlil Puji Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Meski Viral
- BGN Buka Hotline 127 untuk Aduan Penipuan Program MBG
- LBH Muhammadiyah Dampingi Ahmad Bahar Lapor Polisi
- 22 Mei 2026: Daftar Momen Penting dan Sejarahnya
- HNSI Harap Fasilitas Nelayan Tepat Sasaran
- Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Jabat Kalemdiklat Polri
- Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?