Lokasi: Kesehatan >>
Pendaftaran Jalur Rapor UNJ Ditutup 31 Mei 2026
Kesehatan517 Dilihat
RingkasanUniversitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-jakarta-unj-4345.jpg)
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama. Program tersebut diperuntukkan bagi siswa eligible yang belum diterima pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun lulusan SMA/sederajat tahun 2026 yang belum lolos SNBP atau SNBT.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi UNJ dengan biaya pendaftaran sebesar Rp350.000. Dalam ketentuan yang diumumkan pihak kampus, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih maksimal dua program studi, baik jenjang Sarjana (S-1) maupun Sarjana Terapan (D-4). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor tahun 2026.
Selain itu, terdapat beberapa syarat umum yang wajib diperhatikan calon pendaftar. Peserta yang sudah diterima melalui SNBP tidak dapat mengikuti seleksi ini. UNJ juga menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos PENMABA Jalur Rapor, tetapi kemudian melakukan daftar ulang pada jalur UTBK-SNBT 2026, maka kelulusannya pada jalur mandiri rapor otomatis dibatalkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/7uspfow68.html
Artikel Terkait
Kebakaran Mal Manado, Satu Korban Tewas Terjebak di Lantai Atas
KesehatanPricilia Tamawiwy menjadi satu-satunya korban meninggal dunia dari lima orang yang terjebak di lantai 3 gedung tersebut. Empat korban lainnya yang seluruhnya pria berhasil selamat tanpa mengalami luka bakar dan saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara....
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
KesehatanOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
Baca SelengkapnyaMenteri Pigai Kecam Israel Culik WNI Misi Kemanusiaan
KesehatanNatalius Pigai mengaku pihaknya tidak memiliki jalur diplomatik langsung ke Israel sehingga Kementerian HAM hanya bisa menyampaikan kecaman melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Kami sudah sampaikan, melalui Kemenlu sudah menyampaikan kecam," kata Pigai di Jakarta, Rabu (5/6/2025)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Jon Mathias Soroti Etika Krisna Murti sebagai Pengacara Ammar Zoni
- Pemerintah Kecam Video Sujud Paksa, Berjuang Bebaskan WNI
- 3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana
- KBPP Polri Audiensi dengan Kapolri Bahas Munas VI 2026
- Wanita Jepang Diancam Jual Organ oleh Jaringan Penipuan di Indonesia
- Yunita dan Mahadi Gugat UU Pemilu ke MK soal Syarat Usia KPU
Artikel Terbaru
BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
Profil Marsekal Budhi Achmadi, Pesan untuk Keluarga di Pernikahan Perak
Pimpinan Komisi I Minta Pemulangan Relawan Gaza Dikawal
BNI dan PBSI Sukses Antarkan Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026
BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
Inkopontren Targetkan Cetak Banyak Santripreneur Dongkrak Ekonomi
Tautan Sahabat
- Menteri Agama Ajak Umat Islam Perkuat Ibadah Idul Adha
- KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Terkait Kredit Macet LPEI
- Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum
- PKS: Target Ekonomi 2027 Butuh Strategi Bukan Ambisi
- 21 Mei 2026, Sejarah dan Ucapan Hari Reformasi Nasional
- KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Rumah Sugiri Sancoko
- Pertamina Maknai Harkitnas dengan Kemandirian Energi
- 75 Link Twibbon Harkitnas 2026 dan Cara Unggah
- MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
- Din Desak Netanyahu Bebaskan WNI Lewat Forum BoP