Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Teknologi54466 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/7uleioqpd.html
Artikel Terkait
KY Tanggapi Aduan Nikita Mirzani Soal Dugaan Pelanggaran Etik
TeknologiKuasa hukum Nikita Mirzani tidak hanya menyiapkan Peninjauan Kembali (PK), tetapi juga melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan kini mulai menerima respons atas aduan tersebut. Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani berujung pada putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)....
Baca SelengkapnyaOpera Batak Tona Sian Huta Tembus Panggung Nasional
TeknologiPersatuan Artis Batak Indonesia (PARBI) bersama Ketua Umum Charlie Hutasoit menggagas acara bertajuk Tona Sian Huta yang diproyeksikan menjadi pergelaran budaya terbesar di wilayah tersebut. Lamhot menyatakan bahwa Tona Sian Huta membuktikan budaya Batak bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan nafas utama yang harus menjadi penggerak pariwisata....
Baca SelengkapnyaPemuda Lampung Akui Jual Motor Demi Hindari Cicilan
TeknologiMRP mengakui telah merekayasa laporan pembegalan sepeda motor setelah Polresta menemukan kejanggalan dalam penyelidikan. Motor yang disebut dirampas tiga pelaku bersenjata itu ternyata telah dijual sendiri oleh MRP untuk melunasi utang dan kebutuhan hidup....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Jahitan Tas Vita Angkat Martabat Perempuan Disabilitas Sukoharjo
- Ayah di Klaten Cabuli Anak Kandung, Catatan Harian Jadi Bukti
- WN Filipina Ditahan Imigrasi Usai Palsukan e-KTP untuk Paspor
- Mahasiswi UIN Solo Dilecehkan Dosen saat Sidang Skripsi
- Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin Buka Suara
- Plh Wali Kota Tasikmalaya Dicky Candra Dirawat di RS
Artikel Terbaru
Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga
Pemuda Lampung Ngaku Dibegal, Jual Motor Hindari Cicilan
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Yogya Ikuti Pelatihan Kuliner Digital
Prakiraan Cuaca Flores: Dominan Berawan, Potensi Hujan Hari Ini
Audrey Bianca Stop Nasi Putih Demi Miss World 2026
Prakiraan Cuaca Pontianak Besok: Pagi Cerah, Malam Berawan
Tautan Sahabat
- Guru Besar IPB: Kawasan Hutan Wajib Dibuktikan Peta Tata Batas
- Menkes Budi Gunadi Sadikin Tak Pernah Cantumkan Gelar Ir dan Drs
- Nutri-Level A-D: Arti dan Batas Gula pada Produk
- Kejagung Periksa Askolani soal Korupsi Ekspor Sawit
- DPR Desak Pemerintah Bebaskan Dua Jurnalis Republika dari Israel
- KPK Temukan Potensi Korupsi di Operasional MBG
- MC LCC Kalbar Minta Maaf Usai Ucap 'Mungkin Perasaan Adik-Adik'
- Anggaran Alutsista 2027 Naik, Subsidi BBM Aman
- KPK Panggil Muhadjir Effendy, Pemeriksaan Ditunda
- Cak Imin Laporkan 1001 Pasar Rakyat dan SMK ke Prabowo